MANOKWARI, LinkPapua.com – Sebanyak 615 guru SMA/SMK se-Papua Barat menerima SK PPPK tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan Papua Barat, Kamis (8/12/2022).
Kepala BKD Papua Barat, Neles Dowansiba, mengatakan proses penerbitan SK PPPPK guru SMA/SMK Papua Barat melalui perjuangan yang panjang. Guru ini sudah mengabdi lama di Papua Barat, tetapi karena situasi dihadapi saat ini sehingga SK baru bisa diserahkan.
“Untuk masuk dalam keberhasilan ini ada berapa hambatan dan halangan. Dari proses awal (administrasi) sampai akhir penyerahan SK. Hari ini kami menyerahkan SK PPPK yang diusulkan 643 peserta,” kata Neles.
Dia menjelaskan, jumlah yang melakukan pemberkasan 638 orang. SK yang siap diserahkan sebanyak 615 sehingga masih ada sisa 24 lagi yang sementara dalam proses.
“Jumlah yang belum diterbitkan BKN ada empat orang. Proses penandatanganan gubernur ada 18 orang. Jumlah revisi unit kerja sebanyak 2 orang, jumlah yang tidak dapat diproses ada 4 orang, jumlah peserta yang pindah domisili ada 1 orang, jumlah peserta meninggal dunia 1 orang, jumlah peserta yang tidak selesai pemberkasan 2 orang,” rincinya.
Neles juga mengungkapkan bahwa mereka yang menerima SK lebih banyak non-OAP ketimbang OAP. “Saya melihat memang non-OAP banyak yang sudah mengabdi lama di Papua Barat. Jadi, saya berharap kepada OAP kalau mengabdi harap mengabdi yang betul sehingga bisa terdaftar di dapodik,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengaku tidak akan menandatangani surat perpindahan para guru.
“Saya tidak akan memindahkan guru yang diajukan untuk pindah tugas. Pengangkatan guru PPPK saat ini merupakan program pusat dan bukan pemerintah daerah. Berkas ada di Menpan, jadi tidak ada di dinas maupun di BKD,” paparnya.
Dia berharap kepada para guru PPPK yang telah menerima SK dapat melaksanakan tugas dengan baik. SK yang diserahkan saat ini, kata dia, hanya akan berlaku selama lima tahun dan pemerintah akan melakukan evaluasi.
“Pasti ada evaluasinya sehingga harus laksanakan tugas dengan baik. Bisa jadi dihapus dari daftar jika tidak melaksanakan tugas dengan baik. Jangan menuntut hak saja, namun tidak melaksanakan tugas dengan baik,” pesannya.
Barnabas mengungkapkan, seharusnya yang akan dibagikan saat ini hanya guru PPPK yang ada di Manokwari, tetapi ada beberapa yang datang dari luar Manokwari. Selanjutnya untuk kabupaten/kota lain yang tidak datang akan didistribusikan ke daerah masing-masing pada Senin pekan depan. (LP9/Red)