MANOKWARI, Linkpapua.com – Dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) di tahun 2023 masih akan disatukan. Namun dana tersebut dipastikan tetap terdistribusi ke PBD.
Hal ini diutarakan Penjabat Sekda Papua Barat Dance Sangkek, Selasa (6/12/2022). Ia menyebut, saat ini pemerintah pusat tengah merancang skema APBD mini untuk PBD.
“Pasti terbagi, tapi untuk sekarang yang pemetaan tahun 2023 masih tetap satu. Nanti juga APBD mini. Jadi provinsi baru sementara disiapkan oleh mendagri,” ujarnya Dance.
Menurutnya, akan ada beberapa perubahan pada penganggaran pusat. Di antaranya, dana alokasi umum (DAU) pasti berkurang karena berkaitan dengan jumlah penduduk dan jumlah ASN.
Dengan berkurangnya DAU, otomatis kata Dance, pemerintah akan memangkas semua bantuan-bantuan.
“Uang yang menjadi bagian kita bantu sudah dikirim langsung ke kabupaten/kota. Otsus tinggal sedikit di provinsi cuma Rp800 miliar saja. Rp400 miliar untuk pendidikan dan kesehatan lainnya untuk hal-hal yang besar,” jelasnya.
Dance juga mengemukakan bahwa di 2023 provinsi tidak akan menerima proposal lagi. Keputusan ini akan diumumkan secara terbuka.(LP9/Red)