Manokwari,Linkpapuabarat.com – DPRD Manokwari menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah non APBD di masda sidang ketiga tahun 2020.
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbreren yang juga dihadiri oleh pjs bupati Manokwari, Robert R.A. Rumbekwan.
Pjs bupati Manokwari menyampaikan dalam peraturan daerah sebagai produk penjabaran pelaksanaan pemerintahan.
“Raperda pada masa sidang ketiga yang dibahas 4 berasal dari inisiatif dewan dan 4 dari usulan pemda Manokwari. 4 raperda yang menjadi pemda yaitu raperda tentang pajak daerah, raperda tentang kawasan bebas rokok, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum dan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Raperda yang akan menjadi perda merupakan landasan hukum seluruh pihak didaerah baik masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha,”ungkapnya.
Sementara itu ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari, Romer Tapilatu menyebutkan raperda inisiatif dewan terdiri dari raperda tentang kepemudaan dari komisi A, rapeda tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) dari komisi B, raperda tentang perlindungan produk lokal dan raperda tentang pemberdayaan koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dari usulan komisi C.
“Di tahun 2020 ini DPRD Manokwari mengusulkan 7 raperda. Di massa sidang ketiga ini dibahas 4 raperda sedangkan sisanya akan dibahas selanjutnya. Raperda yang diusulkan tersebut telah melalui sejumlah tahapan termasuk dengan pihak akademis,”jelas Romer.(LPB3/red)