TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mencapai Universal Health Coverage (UHC) 99,17 persen. Angka ini melebihi target yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yakni 95 persen.
Capaian ini terungkap dalam penandatanganan perpanjangan rencana kerja UHC antara Pemkab Teluk Bintuni dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Menimeri, Selasa (15/11/2022).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan ke Pemkab Teluk Bintuni atas tercapainya UHC dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun 2022.
Kepala BPJS Cabang Manokwari, Jermy Eka Putra Mase, menyampaikan Teluk Bintuni telah melebihi target UHC 95 persen pada 2022. “Padahal, target UHC yang harusnya tercapai di tahun 2024. Kita bersyukur Teluk Bintuni sudah melebihi target dari 95 persen. Ini menjadi prestasi bagi Teluk Bintuni, Papua Barat. Menjadi capaian UHC terbaik se-Indonesia,” kata Jermy.
Dengan capaian UHC ini, direncanakan pada 12 Desember 2022 mendatang, Pemkab Teluk Bintuni dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menerima penghargaan langsung dari Presiden Jokowi di Istana Negara.
“Inilah kerja keras yang dilakukan oleh Teluk Bintuni. Masih ada 800 penduduk yang belum terdaftar agar segera mendapat jaminan kesehatan. Perlu dilakukan sinergitas oleh teman-teman kesehatan agar sisanya bisa terdaftar,” ujarnya.
Sementara, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyampaikan komitmen untuk memberikan layanan prima di bidang kesehatan bagi masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Teluk Bituni pada tahun 2022 mengucurkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk biaya pelayanan kesehatan dalam hal ini BPJS,” tutur Kasihiw.
Kasihiw berharap pelaksanaan JKN-KIS di Teluk Bintuni dapat tercapai secara optimal dan maksimal melalui komitmen kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan.
Penandatanganan perpanjangan rencana kerja ini, kata dia, sekaligus menandai komitmen, pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan, untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Sekadar informasi, UHC atau cakupan kesehatan semesta merupakan perlindungan cakupan kepesertaan program JKN-KIS di suatu daerah yang minimal 95 persen dari total jumlah penduduknya mengakses pelayanan kesehatan. (LP5/Red)