JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan penegasan ke DPR RI terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Papua Barat Daya (PBD).
“Kalau Papua Barat Daya mau diketok (sahkan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya,” kata Mendagri Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Tito berharap DPR segera memberi kejelasan soal nasib RUU PBD karena pemekaran provinsi di Papua akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Perubahan dapil ini nantinya harus dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Mendagri Tito mengatakan, sejauh ini rancangan Perppu Pemilu baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Karena ini, kan, hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini tiga sudah,” ujar Tito.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sempat menargetkan pembahasan RUU PBD selesai sebelum 6 September 2022. Akan tetapi, saat ini belum ada kepastian terkait hal tersebut. (*/Red)
Sumber: CNN Indonesia