27.9 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
27.9 C
Manokwari
More

    2 Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Bintuni Terancam Dijemput Paksa

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada JB, tersangka kasus korupsi pasar rakyat di Distrik Babo. JB terancam dijemput paksa jika tak mengindahkan pemanggilan terakhir ini.

    JB telah dipanggil dengan patut sebanyak 2 kali. Namun ia mangkir tanpa alasan yang jelas.

    “Untuk saat ini kami telah melakukan pemanggilan dengan patut, namun tersangka JB belum memenuhinya. Nomor kontak tersangka juga belum aktif,” ungkap Kepala Seks Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Baadilla di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

    Ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga orang telah ditahan. Kasus pembangunan pasar rakyat Bintuni merugikan negara Rp3 miliar lebih.

    Tahun 2018 silam, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebelumnya mendapat alokasi anggaran APBN sebesar Rp6 miliar, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui dana tugas pembantuan, yang digunakan untuk proses pembangunan pasar rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Siswa di Manokwari Antusias Sambut Penerapan Pembelajaran Tatap Muka

    Yusran menegaskan, ketika surat pemanggilan terhadap tersangka JB yang ketiga kali secara patut tidak diindahkan, maka ada upaya lain yang akan diambil oleh tim penyidik. Upaya penjemputan paksa nisa ditempuh.

    “Salah satu rekan jaksa penyidik dalam hal ini Kasie Pidsus telah berada di daerah atau kota yang tersangka atau bersangkutan berdomisili,” jelas Yusran.

    Untuk penanganan perkara Tipikor Pasar Rakyat di Distrik Babo, menurut Yusran Baadilla, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berkomitmen untuk menuntaskannya hingga naik di meja hijau (persidangan) sampai ekseskusi.

    “Mengingat perkara korupsi adalah tindak pidana khusus, tindak pidana yang E
    extraordinary crime, jadi kami harus menuntaskannya, dan ini sudah menjadi komitmen kami, seperti yang telah disampaikan Pak Kajari pada sebelum-sebelumnya,” tegasnya.

    Yusran Baadilla juga berharap agar seluruh elemen masyarakat Teluk Bintuni untuk ikut berperan aktif dalam memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap kinerja dan fungsi dari Kejaksaan Negeri yang berada di daerah.

    Rakyat Bintuni Terancam Dijemput Paksa

    Baca juga:  Polres Manokwari Amankan Dua Perempuan Bandar-Pengecer Togel, Terancam Penjara 10 Tahun

    BINTUNI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada JB, tersangka kasus korupsi pasar rakyat di Distrik Babo. JB terancam dijemput paksa jika tak mengindahkan pemanggilan terakhir ini.

    JB telah dipanggil dengan patut sebanyak 2 kali. Namun ia mangkir tanpa alasan yang jelas.

    “Untuk saat ini kami telah melakukan pemanggilan dengan patut, namun tersangka JB belum memenuhinya. Nomor kontak tersangka juga belum aktif,” ungkap Kepala Seks Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yusran Baadilla di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

    Ada empat tersangka dalam kasus ini. Tiga orang telah ditahan. Kasus pembangunan pasar rakyat Bintuni merugikan negara Rp3 miliar lebih.

    Tahun 2018 silam, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni sebelumnya mendapat alokasi anggaran APBN sebesar Rp6 miliar, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui dana tugas pembantuan, yang digunakan untuk proses pembangunan pasar rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.

    Baca juga:  HBA Ke-62, Kejari Teluk Bintuni Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Vaksinasi

    Yusran menegaskan, ketika surat pemanggilan terhadap tersangka JB yang ketiga kali secara patut tidak diindahkan, maka ada upaya lain yang akan diambil oleh tim penyidik. Upaya penjemputan paksa nisa ditempuh.

    “Salah satu rekan jaksa penyidik dalam hal ini Kasie Pidsus telah berada di daerah atau kota yang tersangka atau bersangkutan berdomisili,” jelas Yusran.

    Untuk penanganan perkara Tipikor Pasar Rakyat di Distrik Babo, menurut Yusran Baadilla, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berkomitmen untuk menuntaskannya hingga naik di meja hijau (persidangan) sampai ekseskusi.

    “Mengingat perkara korupsi adalah tindak pidana khusus, tindak pidana yang E
    extraordinary crime, jadi kami harus menuntaskannya, dan ini sudah menjadi komitmen kami, seperti yang telah disampaikan Pak Kajari pada sebelum-sebelumnya,” tegasnya.

    Yusran Baadilla juga berharap agar seluruh elemen masyarakat Teluk Bintuni untuk ikut berperan aktif dalam memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap kinerja dan fungsi dari Kejaksaan Negeri yang berada di daerah. (LP5/red)

    Latest articles

    Pj Sekda PB Ultimatum Kepala OPD yang Telat Laporkan Paket Pekerjaan

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Sekda Provinsi Papua Barat Yacob Fonataba mengeluhkan sikap para pimpinan OPD yang belum juga melaporkan progres paket-paket pekerjaan yang telah dijalankan....

    More like this

    Teluk Bintuni Tetapkan Target Pembangunan 2021-2026: Fokus Dorong Infrastruktur Ekonomi 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Pemkab Teluk Bintuni menetapkan dua skala prioritas pembangunan 2021-2026. Dua prioritas...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...