TAMBRAUW, Linkpapua.com – Aktivis Papua Barat, Markus Fatem, menyampaikan harapan pada momentum hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Tambrauw yang genap berusia 14 tahun, Sabtu (29/10/2022). Harapannya itu berkaitan pengakuan hak masyarakat adat dan konservasi.
Markus meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw untuk segera melakukan penetapan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat atas hak tanah air, hutan kayu, batas sungai, gunung, pesisir pantai laut marga Yessa sub suku-suku Abun.
Selain itu, meminta realisasi kompensasi hak ulayat atas kepemilikan tanah adat sejak sistem pemerintahan kolonial Belanda, yakni lahan konservasi taman pesisir pantai laut Jeen Womom yang saat ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat.
“Untuk meningkatkan kehidupan masyarakat pribumi Tambrauw serta kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat atas wilayahnya masing-masing dalam rangka memperbaiki isu-isu HAM (hak asasi manusia) dunia, seperti perlindungan lingkungan, perlindungan hak komunitas masyarakat adat, perlindungan hewan endemik Papua Barat, khususnya di Kabupaten Tambrauw, dengan satu prinsip pro humanis,” kata Markus dalam siaran pers yang diterima Linkpapua.com, Senin (31/10/2022).
Aktivis konservasi di Papua Barat ini juga meminta kepada Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, agar menyelesaikan pembayaran ganti rugi atau kompensasi hak ulayat atas tanah tanah adat pantai pasir panjang yang merupakan bagian dari taman konservasi pesisir Jeen Womon Tambrauw.
“Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan Pemprov Papua Barat harus muka, mata, dan telinga. Ini hal penting, jangan pura-pura buta dan tuli atas realita fakta yang sedang terjadi di lapangan masyarakat adat. Harus segera direalisasi. Harapan kami anak Tambrauw,” ujarnya. (*/Red)