MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Manokwari mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA dan KB) Manokwari.
Hal ini menyusul sanksi dari Kementerian PPPA RI terhadap salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari yang tidak mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pada 2023.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Manokwari, Suriyati Faisal, mengatakan tidak dialokasikannya anggaran dari pemerintah pusat membuat kinerja OPD tersebut patut dipertanyakan. Padahal, anggaran itu dapat digunakan OPD untuk menunjang tugasnya sesuai dengan tupoksinya.
“Dinas ini selalu mengeluhkan soal alokasi anggaran untuk memberikan advokasi-advokasi terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, justru di sisi lain sudah ada alokasi anggarannya dari pusat malah tidak bisa digunakan,” kata Suriyati, Rabu (5/10/2022).
Imbasnya, lanjut dia, malah anggaran tidak akan diberikan lagi pemerintah pusat sebagai bentuk punishment. “Lalu kalau ada laporan maka dalam upaya advokasi itu bisa menjadi ganjalan karena tidak adanya alokasi anggaran,” tuturnya.
Suriyati mengatakan, kondisi ini tentu dapat menjadi kendala di tengah makin gencarnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manokwari. “Saya menjadi merasa aneh melihat kondisi itu. Sehingga ini yang perlu menjadi perhatian kepala daerah dalam penempatan posisi-posisi pegawai yang ada di OPD tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, harus ada evaluasi untuk perubahan lebih baik lagi. “Seharusnya program-program yang ada itu bisa terkelola baik. Apalagi secara umum sudah ada ruangan khusus yang dapat dilakukan,” tambahnya.
Pihaknya berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPPPA dan KB Manokwari untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam realisasi program. (LP3/Red)