MANOKWARI, Linkpapua.com – Beredar informasi yang mencatut nama wartawan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mendapatkan jatah upeti dari tambang emas ilegal di Manokwari.
Informasi pencatutan nama wartawan dimuat pada laman mengatasnamakan media massa, tetapi setelah ditelusuri ternyata tidak berbadan hukum, bahkan tidak masuk kategori perusahaan pers. Dalam penulisannya pun hanya pendapat pribadi, tanpa dilengkapi data sesuai karya jurnalistik. Informasi tersebut telah menjadi konsumsi publik dan bermakna bias di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam, memberikan pernyataan bahwa media yang memuat informasi mencatut profesi wartawan di Manokwari merupakan media tidak berbadan hukum dan bukan kategori perusahaan pers.
Bustam didampingi Sekretaris PWI Papua Barat, Mathias Renyaan; Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rustam Madubun; Wakil Ketua Bidang Advokasi, Ari Amstrong; Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan, Samuel Sirken; serta Ketua FJPI Manokwari, Fenty Rumbiak, menggelar konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Bustam meminta agar informasi yang disebar mencatut profesi wartawan di Manokwari ini dibuka untuk publik. Pasalnya, informasi yang beredar tanpa data yang jelas alias dikaburkan.
Jika benar ada oknum wartawan yang terlibat, kata dia, hal itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap internal PWI Papua Barat. Sebab, sebagian besar wartawan di Manokwari merupakan anggota PWI.
“Karena sebagian besar wartawan di Manokwari adalah anggota PWI, jika ada anggota PWI benar terlibat maka akan disikapi,” tegas Bustam.
“Terkait informasi wartawan menerima upeti dari tambang ilegal, silakan dibuka ke publik agar informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak bias. Kami ingin ada bukti yang bisa ditunjukkan kepada publik karena informasi tanpa data itu berdampak kepada nama baik wartawan di Manokwari,” lanjutnya.
Dikatakan Bustam, jika tidak dapat membuktikan data seperti yang ditudingkan, maka dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Publik pun diminta cerdas mengonsumsi informasi yang beredar.
“Media itu harus segera meng-clear-kan informasi itu, supaya publik tahu jika benar ada oknum wartawan yang terlibat,” bebernya.
Bustam menegaskan, awalnya PWI Papua Barat enggan menyikapi informasi yang beredar. Sebab, media yang menuding wartawan penerima upeti tambang emas tidak dikategorikan media pers. Dalam redaksi hanya seorang diri, tidak memiliki alamat redaksi yang jelas dan tidak berbadan hukum.
Bustam menyebut, pihak media sudah dihubungi anggota PWI Papua Barat untuk dapat membuka data dengan jelas. Namun, tidak mendapatkan merespons.
Menurutnya, media resmi pers harus bertanggungjawab ketika dikonfirmasi. Dari sisi karya jurnalistik saja sudah tidak berimbang, penulis lebih menggiring sebuah opini yang juga tidak layak dari sisi kompetensi wartawan.
“Dari sisi penulisannya tidak memenuhi unsur karya jurnalistik, dari sisi media tidak sesuai syarat media pers,” imbuhnya.
Pada era digital saat ini, lanjutnya, dengan mudahnya orang membuat website. Padahal, media berbadan pers memiliki syarat yang harus dipenuhi. Sayangnya, hal ini belum diketahui khalayak luas.
Bustam menyampaikan, jika benar ada anggota PWI terlibat menerima upeti dari tambang emas ilegal, PWI Papua Barat akan mengambil langkah tegas sesuai aturan organisasi. Hal ini untuk menjaga muruah profesi wartawan di daerah ini.
“Kita akan sikapi, bisa dilakukan pencabutan kartu PWI, media-media seperti ini menjadi ranah dewan pers untuk ditertibkan. Karena mengganggu profesi wartawan di daerah,” tutup Bustam. (*/Red)





