27.4 C
Manokwari
Rabu, November 13, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Sempat Melompat ke Sungai, Resmob Polres Teluk Bintuni Bekuk Pelaku Pembobol Ruko

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap pelaku pembobolan ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni dan pencurian BBM jenis solar di GSG Bintuni.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Marbun, mengungkapkan pelaku adalah lelaki Z (27) yang ditangkap di Tahiti, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIT.

    Penangkapan dilakukan tim Resmob Polres Teluk Bintuni sebanyak tujuh personel dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni, Brigpol Roland Manggaprouw.

    Baca juga:  Penangkapan Pj Bupati Sorong, Markus Fatem: Pejabat Papua Setop Curi-curi Uang Rakyat!

    Iptu Tomi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa Z bersama seorang rekannya yang merupakan warga Sorong sering beraksi melakukan pencurian di wilayah Bintuni. Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung mendatangi tempat kerjanya pelaku.

    “Z berprofesi sebagai TKBM (tenaga kerja bongkar muat) di Pelabuhan Bintuni, sedangkan rekannya melarikan diri ke Sorong dan ke depan kita akan buru ke sana,” katanya.

    Baca juga:  Forkopimda dan 18 Partai Politik Sepakat Ciptakan Pemilu Damai di Bintuni

    Saat upaya penangkapan, Z berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai di Pelabuhan Bintuni. Namun, atas bantuan TKBM di lokasi, tim berhasil menangkap pelaku.

    “Kini pelaku di amankan di Pos Lantas Taman Kota. Setelah itu akan kita amankan di sel tahanan Polres Teluk Bintuni,” kelas Iptu Tomi.

    Iptu Tomi mengungkapkan, Z bersama rekannya yang melarikan diri melakukan pencurian dua pekan lalu di ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni. Mereka menggasak genset yang kemudian dijualnya di seharga Rp300 ribu.

    Baca juga:  Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan Alih Fungsi Lahan

    Resmob Polres Teluk Bintuni langsung mendatangi penadah dan dimintai keterangan. Sesuai keterangan penadah, genset tersebut telah dijual ke orang lain. “Motifnya pelaku pencurian mengatakan hasilnya untuk beli makan dan rokok,” bebernya.

    Z akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Reses Perdana Pasca Pelantikan, Imam Muslih Temui Warga Udapi Hilir

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPR P Papua Barat Imam Muslih menggelar Reses III tahun 2024 pada Selasa (12/11/2024) di kampung Udapi Hilir distrik Prafi. Reses...

    More like this

    Yohanis-Joko Optimistis Menang Telak di Distrik Kamundan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara percaya diri bisa meraup suara besar di Distrik...

    Debat Pilkada Bintuni: Ambil Alih Jatah Daniel Asmoron, Alimudin Baedu Ditegur Moderator 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Calon Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni nomor urut 02, Alimudin Baedu, mendapat...

    KPU Bintuni Pertanyakan Surat Pemberhentian Alimuddin Baedu sebagai ASN  

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mempertanyakan status ASN calon...