28.3 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Sempat Melompat ke Sungai, Resmob Polres Teluk Bintuni Bekuk Pelaku Pembobol Ruko

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Resmob Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap pelaku pembobolan ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni dan pencurian BBM jenis solar di GSG Bintuni.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Marbun, mengungkapkan pelaku adalah lelaki Z (27) yang ditangkap di Tahiti, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIT.

    Penangkapan dilakukan tim Resmob Polres Teluk Bintuni sebanyak tujuh personel dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni, Brigpol Roland Manggaprouw.

    Baca juga:  DMPK Teluk Bintuni: Dapat PKH Otomatis Tidak Boleh Terima BLT

    Iptu Tomi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa Z bersama seorang rekannya yang merupakan warga Sorong sering beraksi melakukan pencurian di wilayah Bintuni. Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung mendatangi tempat kerjanya pelaku.

    “Z berprofesi sebagai TKBM (tenaga kerja bongkar muat) di Pelabuhan Bintuni, sedangkan rekannya melarikan diri ke Sorong dan ke depan kita akan buru ke sana,” katanya.

    Baca juga:  Sambut 100 Bintara Baru, Kapolres Bintuni: Ingat, Lindungi Masyarakat

    Saat upaya penangkapan, Z berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai di Pelabuhan Bintuni. Namun, atas bantuan TKBM di lokasi, tim berhasil menangkap pelaku.

    “Kini pelaku di amankan di Pos Lantas Taman Kota. Setelah itu akan kita amankan di sel tahanan Polres Teluk Bintuni,” kelas Iptu Tomi.

    Iptu Tomi mengungkapkan, Z bersama rekannya yang melarikan diri melakukan pencurian dua pekan lalu di ruko depan SMP Negeri 1 Bintuni. Mereka menggasak genset yang kemudian dijualnya di seharga Rp300 ribu.

    Baca juga:  4 Personel Polres Teluk Bintuni Raih Emas di Ajang Champions Cup 2, Kapolres: Membanggakan! 

    Resmob Polres Teluk Bintuni langsung mendatangi penadah dan dimintai keterangan. Sesuai keterangan penadah, genset tersebut telah dijual ke orang lain. “Motifnya pelaku pencurian mengatakan hasilnya untuk beli makan dan rokok,” bebernya.

    Z akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Fakfak, Mugiyono: Harus semakin Solid

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal yang digelar oleh Keluarga Besar Fakfak di Manokwari Sabtu (19/4/2025) di kediaman Plt Sekda...

    More like this

    Eduard Ivakdalam Latih Manokwari United Bersaing di Liga 4 Nasional

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Manokwari United mendapat suntikan semangat baru jelang putaran nasional Liga 4...

    Manokwari United Siap Berlaga di Liga 4 Nasional, Berangkat ke Banyuwangi 19 April

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Manokwari United yang mewakili Papua Barat siap berlaga pada putaran nasional...

    Satlantas Teluk Bintuni Gelar Operasi 21 Stasioner, 20 Kendaraan Terjaring

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Sebanyak 20 kendaraan terjaring dalam Operasi 21 Stasioner yang digelar...