MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Perwakilan Papua Barat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat dalam pemberantasan kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2021-2022.
“Kami mendukung aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengadilan dalam pemberantasan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Papua Barat,” kata aktivis KontraS Papua Barat, Markus Fatem, dalam keterangan persnya, Minggu (4/9/2022).
Anggota KontraS Papua Barat itu menyoroti sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2021-2022. Pertama, dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan tiang pancang Dermaga Yermatum di Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp4,5 miliar. Kedua, dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Aisandami di Kabupaten Teluk Wondama. Ketiga, dugaan korupsi kegiatan pengelolaan dana hibah bidang keagamaan dan kemahasiswaan di BPKAD Provinsi Papua Barat.
Keempat, dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bagi Yayasan Tipari di Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan 2017-2019 senilai Rp8,4 miliar. Kelima, dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI di Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan 2015-2021 senilai Rp10,525 miliar. Keenam, sisa kasus dugaan korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat senilai Rp41 miliar. Ketujuh, dugaan tindak pidana korupsi Kelompok Kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat paket tender pekerjaan pembangunan Jalan Warmandi-Saukorem-Arfu-Sabarmon Distrik Amberbaken Barat Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2020.
“Sebagai NGO, tugas kami menyuarakan dan menyampaikan dukungan kami dalam mencegah dan memberantas korupsi,” kata Markus. (*/Red)