MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) korban penggusuran lahan Bandara Rendani pada 2020 lalu menerima sertifikat tanah beserta satu unit rumah tipe 36 di Kantor Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat, Rabu (31/8/2022).
Plh. Kepala Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup Papua Barat, Mintaria Sitorus, mengatakan 15 sertifikat ini diserahkan kepada 15 KK korban relokasi lahan bandara udara di Sogun Permai 5, Kabupaten Manokwari. Dirinya berharap, warga bisa menerimanya dengan sukacita.
“Ini adalah salah satu tupoksi kami dari Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat untuk dapat memperhatikan masyarakat yang terkena dampak relokasi,” kata Mintaria.
Sementara, Humas PT Fulica Land Manokwari, Enja Aikuan, juga berharap kepada 15 KK ketika menempati perumahan yang telah disiapkan agar dapat menjaga kebersihan serta kenyamanan.
Salah satu warga yang menerima sertifikat, Leo Mambor, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam hal ini Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Dia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Dominggus Mandacan yang pada saat kepemimpinannya sebagai Gubernur Papua Barat telah mengambil kebijakan khusus membantu 15 korban penggusuran yang telah terealisasi saat ini.
Keterlambatan penyerahan sertifikat yang kurang lebih dua tahun ini dikarenakan 15 KK harus melengkapi beberapa dokumen, yakni Askes, BPJS, KTP, Kartu Keluarga, maupun lainnya.
Adapun dokumen yang diserahkan kepada 15 KK adalah sertifikat tanah asli, akta jual beli tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) asli, bukti bayar BPHTB, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli, serta kuitansi pelunasan rumah tipe 36 serta Pajak Bumi Bangunan (PBB). (LP2/Red)