29.1 C
Manokwari
Minggu, Desember 22, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Kejati PB Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kongres Pemuda Katolik

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian dana hibah kegiatan Kongres Pemuda Katolik.

    “Kami sudah siap, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, melalui Kasi Sidik Pidana Khusus, Djino Talakua, Kamis (25/8/2022).

    Menurutnya, tim jaksa sudah berkoordinasi dengan BPK RI dan BPK Perwakilan Papua Barat. “Selain hibah untuk kongres juga soal dugaan korupsi pekerjaan Dermaga Yarmatun di Wondama dari dari Dinas Perhubungan Papua Barat,” bebernya.

    Baca juga:  Upaya Deteksi Dini, Dinkes Papua Barat Lakukan Pemeriksaan Malaria dan HIV di Teluk Bintuni

    Dia menegaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp3 miliar itu akan terus dikembangkan oleh kejaksaan. “Iya, kita terus kembangkan. Hanya saja, menunggu hasil audit agar mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan seperti praperadilan,” ucapnya.

    Pemprov Papua Barat memberikan hibah kepada panitia Kongres Pemuda Katolik. Namun, kongres yang diagendakan digelar di Papua Barat akhirnya dipindahkan ke Semarang, Jawa Tengah.

    Baca juga:  Jembatan Kali Kasih Putus, Pemprov Papua Barat Gercep Lakukan Tindakan Darurat

    Sejauh ini penyidik Kejati Papua Barat sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik ketua anggota panitia lokal maupun mantan Ketua Pemuda Katolik Papua Barat.

    Sebelumnya, Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengaku banyak perkara yang ditangani jajarannya terhambat karena belum ada perhitungan kerugian negara.

    Baca juga:  Dinas Ketahanan Pangan Akui Pangan Lokal Papua Barat Terkendala Pemasaran

    “Kalau dugaan kerugian kan sudah jelas ada dan karena ada dugaan itulah makanya kita tangani kasus. Tapi, riil berapa kerugian itu kan yang berhak hitung adalah ahli, makanya kita menunggu hasil PKN dari BPK,” terangnya.

    Kata dia, pihaknya tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya PKN. Itu sebabnya, jika dinilai lambat, sebenarnya karena belum ada PKN. (LP2/Red)

    Latest articles

    Personil Gabungan TNI-Polri Tembak Mati KKB di Teluk Bintuni

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menembak mati anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Marten Aikinggin dalam kontak tembak di Kampung Meyah lama, Distrik Moskona Barat,...

    Lan Litimi Resmi Pimpin FJPI Papua Barat

    More like this

    Personil Gabungan TNI-Polri Tembak Mati KKB di Teluk Bintuni

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menembak mati anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Marten Aikinggin...

    Lan Litimi Resmi Pimpin FJPI Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Umum FJPI, Uni Lubis resmi mengukuhkan Lan Litimi sebagai Ketua Forum...

    Polres Bintuni Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Sulfianto, 1 Orang Oknum Anggota Polisi

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni menetapkan 5 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Direktur LSM...