27.7 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Teluk Bintuni Tunggu Hasil Labfor

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berupa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm yang diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM, pada 13 Juli 2022 lalu.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan hasil laboratorium forensik Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri kemungkinan akan keluar pekan depan.

    Baca juga:  Pisah Sambut Kapolres Teluk Bintuni, Wabup Matret Kokop Harapkan Sinergitas Lebih Baik

    “Setelah hasil dari laboratorium forensik sudah kami terima, kami akan segera melengkapi berkas tahap satu dan kami akan menyerahkan ke pihak kejaksaan,” kata Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

    Sebelumnya, diberitakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini ini berawal pada 7 Juli 2022 saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

    Baca juga:  Ops Mansinam 2023, Kapolres Teluk Bintuni: Kedepankan Preemtif, Preventif, dan Edukatif

    Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

    Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

    Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

    Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Serahkan Sertifikat ke 98 Siswa P2TIM-TB Angkatan X

    Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

    Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Partai NasDem Teluk Bintuni resmi membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati...

    3 Calon Bupati Teluk Bintuni Mendaftar ke PDI-Perjuangan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Papua Barat Talimbekas Paulus menyampaikan saat ini sudah ada...