MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Manokwari meraih penghargaan karena menjadi salah satu kabupaten/kota yang ada di Indonesia yang berhasil mendukung dan menyukseskan program jaminan kesehatan.
Sebagai informasi, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala BPJS Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, kepada Bupati Manokwari, Hermus Indou, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Hendri Sembiring, di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (9/8/2022).
Deny mengungkapkan bahwa pada 2019, 2018, dan 2017, untuk wilayah Provinsi Papua Barat, Manokwari mendapatkan penghargaan secara berturut-turut dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), atas pencapaian provinsi dan menempati peringkat keempat dari seluruh Indonesia yang melaksanakan program jaminan kesehatan.
Pada 2022, Papua Barat naik menjadi peringkat pertama dari 37 provinsi di Indonesia yang cakupan atau capaian melebihi yang ditetapkan pemerintah, yaitu lebih dari 95 persen.
Sementara, Bupati Manokwari dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Manokwari, Hendri Sembiring, mengatakan bahwa jaminan sosial adalah hak konstitusional setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat.
Hal itu, kata dia, sebagaimana telah dicanangkannya pelaksanaan jaminan kesehatan Papua Barat dengan predikat UHC per 1 Maret 2018 dan berhasil melakukan lompatan besar yang luar biasa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di Papua Barat.
“Atas kerja keras bersama Kabupaten Manokwari telah mencapai Universal Health Coverage dengan persentase sebesar 97,3 persen,” sebutnya.
Pemkab Manokwari, kata dia, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kesehatan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 9 Tahun 2022 yang di dalamnya tertuang tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (LP8/Red)