27.1 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Fraksi Otsus DPR PB Akan Protes ke Jokowi, Andai Kemendagri Abaikan Lex Specialis 21 Ranperda

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabaikan lex specialis atau kekhususan orang asli papua (OAP) dalam fasilitasi 21 Ranperda perintah UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106, dan PP 107. Jika Kemendagri melakukan hal itu, Fraksi Otsus DPR PB akan melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, mengatakan bahwa 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk difasilitasi bersama Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) telah mengakomodasi semua kepentingan yang berkaitan dengan kekhususan OAP di Papua Barat.

    Baca juga:  Ikuti Upacara di Istana, Gubernur Papua Barat Kenakan Pakaian Adat Arfak

    Karena itu diminta kepada Kemendagri jangan banyak mengubah aspirasi yang diusulkan dalam 21 Ranperda karena kepentingan daerah khususnya OAP ada dalam produk hukum pasal per pasal.

    “Hal-hal yang tidak banyak diatur dalam undang-undang sektoral itu yang kita masukan dalam Perdasi dan Perdasus karena perintah PP 106 dan 107 begitu, sesuai juga keinginan masyarakat OAP seperti itu,” kata George, Selasa (2/8/2022).

    Baca juga:  Papua Barat Alami Silpa Rp1 Triliun Lebih pada Perubahan APBD 2022

    Sekretaris LMA Papua Barat itu menegaskan bahwa pemerintah pusat jangan memaksakan kehendak untuk menggugurkan unsur lex specialis 13 Perdasi dan 8 Perdasus dengan alasan mengembalikan ke undang-undang sektoral.

    Dikatakannya bahwa jika kemauan Kemendagri untuk mengembalikan aturan dalam 21 Ranperda turunan Otsus itu ke UU sektoral, maka Fraksi Otsus DPR PB akan memprotes kepala negara.

    George mencontohkan, salah satu produk tentang manajemen ASN mengatur tentang seorang PNS dari OAP harus pensiun pada umur 65 tahun, maka pemerintah pusat harus memberikan ruang untuk itu.

    Baca juga:  Perjuangan Guru SD di Kampung Inggramhim, Mengajar 36 Siswa dari 6 Kelas dalam 1 Ruangan

    Selain itu, George mengatakan terkait dengan Ranperda transmigrasi harus trans lokal maka transmigrasi antardaerah ditata agar jauh lebih baik ke depan.

    “Kami tidak minta untuk kembalikan ke UU sektoral, tetapi pemerintah harus mengambil kebijakan untuk menjadi cantolan hukum bagi aspirasi masyarakat asli Papua melalui 13 Perdasi dan Perdasus. Jika tidak maka kami akan protes Presiden Joko Widodo untuk mencabut saja UU Otsus karena tidak ada kekhususan Orang Asli Papua dalam aturan hukum tersebut,” ujarnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono menggelar kampanye di kelurahan Amban pada Sabtu (23/11/2024). Dalam kesempatan...

    More like this

    Distribusi Logistik ke 6 Distrik di Fakfak Hari ini Dikawal 50 Personel Polri  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menghadiri pelepasan distribusi logistik...

    H-4 Jelang Pilkada, KPU Manokwari mulai Distribusi Logistik 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mulai mendistribusikan logistik kebutuhan pilkada 27 November...

    PERSINAS ASAD Papua Barat Resmi Dilantik, Siap Hasilkan Pesilat Potensial

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pengurus Perguruan Pencak Silat Nasional (PERSINAS) ASAD Provinsi Papua Barat masa bakti...