MANOKWARI, Linkpapua.com – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun, mengatakan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu mempertimbangkan kekhususan dalam mengangkat sosok calon penjabat gubernur pada tiga provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini karena sangat terbatasnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di kementerian. Sebab, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), UU Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), dan UU Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2) menyebutkan, penjabat gubernur diangkat dari ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya.
“Mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan. Sebab, bukankah kebijakan pembentukan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua?” ujar Komarudin Watubun dalam keterangannya, Senin (1/8/2022) seperti dilansir dari papua.tribunnews.com.
Pria berdarah Maluku berujar komitmen pemerintah memperlakukan Papua secara khusus dengan membentuk tiga provinsi baru, selayaknya dipertahankan dengan komitmen menunjuk ASN OAP menjadi penjabat gubernur di Papua.
Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Papua ini mengingatkan bahwa pembentukan tiga provinsi baru di Papua adalah kebijakan khusus yang berlandaskan pada UU yang bersifat khusus, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
“Good will dan political will pemerintah ini sudah sepantasnya dipertahankan ketika menunjuk penjabat gubernur. Jadi konsisten dengan kekhususan Papua,” kata Komarudin Watubun.
Dia menilai terbatasnya jumlah ASN OAP yang saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya semestinya tak menjadi penghalang bagi pemerintah, menunjukkan komitmen memperlakukan Papua secara khusus. Fakta itu seharusnya menjadi prakondisi bahwa pemerintah komit memperlakukan Papua secara khusus karena kekhususan Papua.
“Untuk itu, selain PNS OAP yang kini menduduki JPT madya, Mendagri kiranya mengusulkan kepada Bapak Presiden para ASN OAP yang memiliki kapasitas dan integritas untuk diangkat sebagai penjabat gubernur meski belum mencapai jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi,” ujarnya.
“Mereka ini dapat diangkat terlebih dahulu sebagai pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga untuk kemudian ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur,” imbuhnya.
Dia mengusulkan, sosok yang bisa diangkat menjadi penjabat gubernur tiga provinsi baru Papua antara lain, Sekda Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, dan Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel D. Mandacan. “Keduanya adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang layak dipertimbangkan,” sebutnya.
Kemudian, ASN OAP yang memiliki kapasitas dan integritas yang layak diangkat menjadi penjabat gubernur meski kini belum menduduki jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi, antara lain, Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safanpo, Rektor Universitas Papua Meky Sagrim dan Rektor Universitas Musamus Beatus Tambaip.
Kemungkinan lain, imbuhnya, merekrut penjabat gubernur dari kalangan para tokoh OAP yang sanggup dan layak atas dasar pengalaman, integritas dan kapasitasnya walaupun mereka bukan ASN. “Untuk mereka ini diperlukan kebijakan yang bersifat terobosan dari pemerintah,” pinta Komarudin Watubun. (*)