27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Teranyar Dua Komisioner KPU Fakfak Diperiksa

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, HB dan YM, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak terkait dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

    “Terakhir kemarin kita sudah periksa dua komisioner KPU Fakfak, yakni HB dan YM. Kebetulan saya yang periksa,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak, Phyrli Momongan, Kamis (28/7/2022).

    Baca juga:  Hermus Minta Jemaat GKI Bahtera Pasirido Berkontribusi Bangun Daerah

    Phyrli mengatakan sejauh ini lima komisioner KPU Fakfak telah diperiksa. “Jadi semua komisioner sudah kita periksa. Sebelumnya, bendahara dan mantan sekretaris, sejumlah ketua PPD di Fakfak sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fakfak telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU Fakfak. Hasilnya, KPU Fakfak berjanji akan mengembalikan sebagian anggaran.

    “Iya, setelah RDP antara KPU dengan DPRD, itu pihak KPU hanya mengembalikan Rp1,2 miliar dari total anggaran Rp40 miliar. Ini juga masuk materi pemeriksaan para saksi,” beber Phyrli.

    Baca juga:  Tegas! Majelis Hakim Minta Jaksa Periksa Eks Bendahara KPU Fakfak

    Terkait perhitungan kerugian negara, Phyrli mengaku saat ini Kejari Fakfak masih fokus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. “Belum kita ajukan PKN (perhitungan kerugian negara). Kemungkinan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau bisa BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia),” ucapnya.

    Baca juga:  Tingkatkan Sinergitas Kodim 1801/Manokwari Gelar Komsos dengan Aparat Pemerintah

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Belly A. Wuisan, mengaku perhitungan kerugian negara sementara yang dihitung penyidik jaksa sekitar Rp5 miliar lebih.

    Pada pilkada 2020 lalu, dana hibah diketahui baru dicairkan setelah proses tahapan pilkada selesai, bahkan setelah putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (LP2/Red)

    Latest articles

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    0
    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung ke Kabupaten Fakfak. Ali Baham menegaskan, kunjungan ini dalam rangka...

    More like this

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    KPU Papua Barat Keluarkan Putusan Baru, Utayoh Kembali Sebagai Calon Kepala Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah mengeluarkan keputusan nomor 319 tahun...