MANOKWARI, Linkpapua.com – Aktivis NGO di Papua Barat, Markus Fatem, menilai pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat akan berdampak besar terhadap hutan dan lingkungan hidup dari hasil transaksi jual beli tanah adat. Dia berharap masyarakat adat tidak menjual tanah adat khususnya wilayah di pemekaran.
“Masyarakat hukum adat tidak boleh jual tanah sembarangan. Harus diatur secara regulasi legal sektoral. Pemekaran hari ini berdampak terhadap pergeseran hutan tanah dan lingkungan hidup, dan kawasan hutan hijau,” kata Markus Fatem dalam rilisnya, Selasa (19/7/2022).
Markus Fatem yang juga aktivis KontraS Papua Barat menjelaskan dalam konteks “kepapuaan”, tanah bagi orang asli Papua adalah ibu yang memberikan sumber kehidupan.
“Filosofinya tanah adalah ibu bagi orang Papua. Sebab, masyarakat adat Papua adalah masyarakat komunal dengan sistem kehidupan berkelompok (suku-suku) dan sistem kepemilikan tanah berdasarkan klan, marga, atau keret,” tuturnya.
Hutan alam dan tanah adat di Papua Barat, kata dia, sangat berkaitan dengan mitologi dan kosmologinya orang asli Papua. Menurutnya, tanah adat tidak boleh diperjualbelikan melainkan disewakan kepada pihak pemegang modal/saham, baik pihak swasta maupun pemerintah.
Markus Fatem menyebutkan Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland yang terletak di bagian utara bumi. Pulau Papua keseluruhannya memiliki luas 786.000 km persegi, sedangkan wilayah Papua Barat berkisar di 102.955,16 km persegi.
Di Papua Barat, contohnya, setidaknya 75 persen wilayahnya adalah hutan tropis sebagai kawasan konservasi dan memulihkan terdegradasi di dalam kawasan lindung, pemerintah dapat menghindari 2,8-3,3 gigaton emisi karbondioksida.
“Artinya jumlah emisi karbondioksida yang dapat dihindari jika pemerintah dapat menyelamatkan hutan Papua Barat saja sudah melebihi target 1,8-2,0 gigaton pada tahun masa depan 2030-2045 sesuai Perjanjian Paris,” terangnya.
Papua Barat memiliki lebih banyak sumber daya alam (SDA) dan jumlah spesies tumbuhan dari pulau dan benua mana pun di muka bumi ini. Peneliti terkemuka mengidentifikasi 13.634 spesies tumbuhan, 1.742 genus, dan 264 famili.
Markus Fatem menuturkan persoalan tanah seringkali menimbulkan konflik antara masyarakat adat dan pemerintah. Namun, lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terdapat 18 jenis kegiatan pembangunan dengan status alih fungsi tanah pembangunan.
“Selain fasilitas tanah negara yang diatur dalam UU tersebut. Untuk Papua Barat kita punya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang pada dasarnya merupakan keberpihakan kepada orang asli Papua dan masyarakat adat Papua melalui perdasus dan perdasi. Maka saya berharap masyarakat adat tidak jual tanah terus menerus artinya kita sewa untuk kepentingan investasi bagi generasi papua emas di tahun 2045,” jelasnya. (LP2/Red)