MANOKWARI, Linkpapua.com – Kuasa hukum 21 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Waserawi, Paulus Konstan Simonda, mengingatkan semua pihak terkait barang bukti (BB) ekskavator kini dititip di halaman rutan Mapolda Papua Barat.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Papua Barat bukan hanya menetapkan 31 tersangka, tetapi juga mengamankan tiga unit ekskavator di lokasi penambangan.
“Terkait dengan tiga barang bukti ekskavator perlu hati-hati karena barang bukti tersebut sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Paulus, Jumat (15/7/2022).
Paulus mewanti-wanti jangan sampai ada pihak yang main-main dengan barang bukti. “Jangan ada kemudian melakukan kongkalikong soal barang bukti. Sebab, pengadilan sendiri sudah mengeluarkan penetapan dan telah terdaftar hingga Mahkamah Agung,” ucapnya.
Jika ada oknum yang mencoba bermain dengan barang bukti, lanjutnya, kata Konstan, risikonya sangat besar. “Itu sudah pasti masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum (PMH) jika ada yang mau bermain,” imbuhnya.
Menurutnya, barang bukti ekskavator akan dilelang oleh negara setelah ada putusan pengadilan. “Soal mekanismenya tentu ranahnya jaksa, namun BB itu masih tetap dalam tahapan proses hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.” jelasnya. (LP2/Red)