MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengkritisi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Dia mendapat laporan masih adanya pungutan liar selama PPDB.
“Dalam penerimaan siswa baru kami mendapat keluhan dari orang tua siswa bahwa di sebagian besar wilayah terjadi pungutan kepada siswa yang seharusnya tidak dilakukan. Apalagi itu dilakukan pada sekolah-sekolah negeri. Kondisi itu sangat ironis sekali masih terjadi lagi, “ujar Seknun, Senin (4/7/2022).
Dikatakannya, DPR Papua Barat dan Pemprov Papua Barat sudah berjuang agar dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) sudah mengamanatkan pendidikan di tanah Papua gratis dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, khususnya bagi orang asli Papua (OAP).
“Dengan masih adanya keluhan dari masyarakat berkaitan ini tentu sangat disayangkan. Untuk itu Dinas Pendidikan harus melihat persoalan ini. Jangan sampai karena ada beban biaya pendidikan menyebabkan anak-anak Papua. Pihak sekolah juga harus rasional dalam menghitung biaya masuk sekolah. Jika ada alasan karena tidak dianggarkan, maka sejak awal harus ada perencanaan dan memberikan penjelasan ke orang tua dasar pungutan ke siswa itu apa. Dinas perlu turun melakukan sidak ke sekolah-sekolah,” bebernya.
Baginya, kondisi ini menyebabkan pandangan pelaksanaan Otsus tidak berjalan. Sebab, seharusnya kebijakan berpihak pada OAP. Meskipun belum ada regulasi berupa Perdasus maupun Perdasi, baginya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU Otsus sudah mengatur itu. (LP3/Red)