BINTUNI, linkpapua.com – Sebuah spanduk berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni terpasang di kantor Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas (P2TIM) di Kampung Beimes, Distrik Bintuni Timur. Spanduk itu dipasang sejak Senin lalu (30/5/2022).
Isi spanduk itu menyita perhatian publik karena bertuliskan pemberitahuan tunggakan pajak. Spanduk dengan huruf kapital itu bertuliskan “PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI PAJAK DAERAH”.
Pada spanduk ini, di bagian kanan atas terdapat logo Pemkab Teluk Bintuni. Lalu di kiri atas ada logo KPK.
Di bawahnya juga tertulis ultimatum, “Segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No 19 Tahun 2000,”.
Hingga hari ini belum ada penjelasan dari pihak terkait. Bapenda Bintuni tak memberi klarifikasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Teluk Bintuni Yulius Bandi yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, pemasangan spanduk tersebut salah lokasi atau salah alamat. Menurutnya, selama ini P2TIM tidak pernah menunggak pajak.
“Kemarin mereka salah pasang, sebenarnya bukan di situ itu salah, saya sudah sampaikan ke pendapatan (Bapenda) untuk mengonfirmasi dulu ke Petro sebelum memasang,” kata Bandi Kamis (2/6/2022).
Bandi juga memastikan selama ini Petrotecno tidak memiliki tunggakan termasuk asrama siswa yang digunakan.
Ia menjelaskan pemda selama ini melalui Dinas Perindagkop hanya menyuplai dana. Sementara pengelolaan pusat pelatihan Petrotecno sebagai pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Bapenda Teluk Bintuni Ahmad Rahanjamtel yang dikonfirmasi mengenai hal ini tidak mau berkomentar dengan alasan sakit.
Ahmad mengarahkan untuk mengonfirmasi kepada kepala bidangnya, namun salah satu kepala bidang yang enggan disebut namanya mengaku enggan berkomentar lebih banyak dengan alasan tidak memiliki kewenangan terkait hal itu.
“Saya tidak punya kewenangan di situ baiknya langsung Pak Kaban saja”, ujarnya.
Hingga Kamis siang dikonfirmasi spanduk tersebut telah dilepas oleh pihak Bapenda sendiri.
Manajer P2TIM David mengatakan, Bapenda salah objek hukum. Harusnya mereka menempel spanduk bukan di tempat P2TIM.
Ia menegaskan, P2TIM tidak mempunyai kewajiban terhutang untuk pendapatan daerah. Spanduk yang dipasang salah alamat.
“Ini yang harus saya klarifikasi P2TIM tidak ada pajak tertunda kepada daerah, agar tidak membuat masyarakat salah persepsi terhadap kami,” tutup David.
Sementara itu dari Informasi yang berkembang, pemasangan spanduk tagihan pajak ini seharusnya ditujukan ke perusahaan catering yang selama ini mensuplao makan ke P2TIM. (LP5/red)