BINTUNI, linkpapua.com- Oknum pimpinan OPD Pemkab Bintuni berinisial MN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. MN sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap TDW, seorang ASN.
“Ya sudah (tersangka). Surat ketetapan Nomor: S TAP/04/V/RES 1/2022/ Sat Reskrim tentang penetapan tersangka,” ujar Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2022).
Menurut Tomi, MN sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Sebelum kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Pengalihan status saksi menjadi tersangka sendiri telah melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022,” terang Tomi.
Untuk tindak lanjut dari kasus perkara tersebut Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 13:00 WIT hari ini.
Diungkapkan Tomi, sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 289 KUHP dan pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
“Untuk tahap satu akan dilakukan secepat mungkin, setelah berkas-berkas perkara lengkap kemudian kita akan kirim ke Kejaksaan Negeri Bintuni,” tuturnya
Menurut Tomi Samuel, setelah adanya penetapan tersangka tersebut, pihaknya akan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan. (LP5/red)