BINTUNI, linkpapua.com- Satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merenggang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas. Ia diduga lalai dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Peristiwa tersebut terjadi di depan SDN Kali Kodok Bintuni pada Minggu (8/5/2022) lalu. Kendaraan roda dua yang sedang dikendarai korban inisial (JCM) bersama rekannya berboncengan usai dari salah satu mesin ATM ditabrak oleh pengemudi kendaraan lain dalam pengaruh alkohol.
“Jadi korban saat usai menarik uang di ATM hendak menuju arah kampung lama, namun korban tidak memutar balik di depan women center melainkan melawan arus di depan SD Kali Kodok” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya Nugraha di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, kata dia, setibanya di lokasi tersebut korban hendak menyebrang jalan dengan mengendarai roda dua jenis matic nomor polisi PB 3041 SX warna hitam.
Tiba-tiba tanpa disadari dari arah kampung lama muncul kendaraan roda dua lainnya dengan kecepatan tinggi dikendarai masyarakat sipil inisial (RM) dalam pengaruh alkohol minuman lokal (Milo) jenis Ballo hingga insiden laka tersebut tidak dapat dihindari lagi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami mengambil keterangan dari dokter, bahwa yang terduga pelaku RM dalam pengaruh alkohol,” tuturnya.
Menurut Kasat Lantas dari insiden tersebut, korban oknum anggota TNI mengalami luka robek bagian pelipis sebelah kanan, luka lecet siku kanan, dan tak sadarkan diri pada hari Rabu siang (11/5) kemarin.
Naasnya, korban menghembuskan nyawa sedangkan korban penumpang (dibonceng) mengalami luka pada bagian kepala dan luka lecet pada tangan sebelah kanan.
“Sebelumnya korban direncanakan akan dilakukan rujukan ke Sorong untuk CT-scan, namun sebelum keberangkatan korban telah meninggal dunia,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan untuk terduga pelaku dari laka maut sendiri mengalami patah tulang bahu bagian kanan, luka pada bagian kepala serta luka lecet pada tangan sebelah kanan.
“Terduga pelaku tidak menjalani pengobatan di rumah sakit dikarenakan tidak memiliki biaya dan berobat secara tradisional di rumah,” ungkapnya.
Perlu diketahui sebagai catatan penting, dari laka lantas yang terjadi di Teluk Bintuni yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, baik pelaku maupun korban tidak mengenakan helm dan menggunakan helm bukan standar SNI.
“Dari insiden tersebut, pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas,” jelasnya. (LP5/red)