MANOKWARI, linkpapua.com- DPRD Manokwari memberi klarifikasi terkait indikasi temuan perjalanan dinas Dewan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klarifikasi DPRD disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (8/4/2022).
RDP berlangsung tertutup. Turut hadir Sekda Manokwari Hendri Sembiring.
Hendri Sembiring menjelaskan, pada prinsipnya belum ada temuan dari BPK berkaitan dengan perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD. RDP ini hanya bersifat klarifikasi sebagai bahan acuan.
“Dari BPK itu baru analisis indikasi dan masih dilakukan kajian sehingga bukan temuan. Karena hasil LHP juga kan belum keluar. Uni yang diklarifikasi ke pimpinan dan anggota dewan,” ujar Hendri seusai RDP.
Dikatakannya, hasil LHP baru akan dikeluarkan pada 19 April mendatang. Untuk saat ini belum ada hasilnya. Yang memungkinkan menjadi temuan adalah besaran biaya perjalanan. Namun kata Hendri, acuannya akan kembali pada keppres.
“Untuk acuan besarnya perjalanan dinas akan kembali mengacu pada keppres. Sehingga itu yang akan diterapkan di tahun 2022 ini,” tambahnya.
Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan menyampaikan dengan indikasi tersebut nantinya akan direspons oleh setwan DPRD Manokwari. Tetapi pada dasarnya semua berjalan sesuai mekanisme. Belum ada temuan dari BPK.
“Belum ada temuan, masih indikasi untuk dikembalikan dari biaya perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD. Ini sudah diklarifikasi oleh pihak eksekutif,” tutupnya.(LP3/Red)