27.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 21, 2024
27.9 C
Manokwari
More

    Operasi Pekat Manokwari: Ringkus 2 Curanmor, Senjata Api dan Bandar Judi

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Polres Manokwari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 2 pekan. Hasilnya, 2 gembong curanmor dan seorang bandar judi diringkus.

    Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, Operasi Pekat yang dilakukan memberi dampak cukup besar di masyarakat. Menurutnya, selama 2 pekan ada penurunan intensitas tindak kriminalitas.

    ”Operasi Pekat dilaksanakan dari 21 Maret hingga 3 April dengan sasaran operasi tindak pidana berkaitan dengan penyakit masyarakat. Di antaranya, pencurian, premanisme, prostitusi dan miras. Operasi ini dengan mendatangi pasar, tempat hiburan malam dan razia di jalan raya,” terang Parasian dalam keterangan pers, Senin (4/4/2022.

    Baca juga:  Tatap DPR RI, Caleg Demokrat Arifin: Saya Wakafkan Diri untuk Rakyat

    Disebutkan Parasian, selama Operasi Pekat adalah beberapa kasus lkriminal yang berhasil diungkap. Antara lain penangkapan dua gembong curanmor berinisial YMK dan AM.

    Dari tangan YMK disita barang bukti 5 unit sepeda motor. Sementara dari tersangka AM disita 1 unit sepeda motor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Wanti-wanti ASN Soal Disiplin: Hargai Waktu

    Parasian juga mengungkapkan, selain curanmor, turut diamankan 51 senjata tajam dari berbagai jenis serta 1 senjata api rakitan.

    “Dari operasi di THM maupun tempat penjualan miras diamankan 561 botol miras dari berbagai jenis dengan nilai materi mencapai Rp89 juta. Untuk pemilik miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ini berkaitan dengan perdanya belum diatur sanksi pidana. Karena pasti penjual miras itu tidak memiliki ijin,” beber Parasian.

    Baca juga:  BMP2I PB Soroti Fasilitas di SD Inpres Petrus Kafiar: Harap Perhatian Pemda

    Selain itu juga ditangkap pelaku perampasan dan bandar judi. Para pelaku kejahatan tersebut terancam kurungan penjara sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(LP3/Red)

    Latest articles

    Ribuan Simpatisan Antar MYF Daftar Bacawalkot di Gerindra Kota Sorong

    0
    SORONG, Linkpapua.com- Ribuan warga dari berbagai suku di nusantara mengantar Muhammad Yosan Fadirubun (MYF) menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon wakil wali kota (bacawalkot)...

    More like this

    Ribuan Simpatisan Antar MYF Daftar Bacawalkot di Gerindra Kota Sorong

    SORONG, Linkpapua.com- Ribuan warga dari berbagai suku di nusantara mengantar Muhammad Yosan Fadirubun (MYF)...

    Polda Papua Barat Musnahkan Ganja Hasil Penangkapan di Sorong  

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis ganja hasil penangkapan...

    Lepas 171 Calhaj, Hermus Indou: Semoga jadi Haji Mabrur

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Senin (20/5/2024) melepas 171 calon jamaah haji (Calhaj)...