MANOKWARI, linkpapua.com – Polda Papua Barat menegaskan, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pekan ini masih menerapkan sanksi teguran. Pekan depan sudah masuk penindakan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Kombes Pol. Raydian Kokrosono menyampaikan pihaknya secara masif menyosialisasikan aturan ini. Ia berharap Etle mampu menekan angka lakalantas.
“Secara resmi ETLE seharusnya sudah bisa menindak masyarakat, namun kami masih memilih bahwa kami Polri, Polantas tidak bangga untuk menilang masyarakat, sehingga kami berharap, masyarakat tertib lalu lintas tanpa penegakan hukum,” tutur Raydian kepada wartawan, Rabu (30/3/2022)
Menurut Raydian, penegakan hukum merupakan alternatif terakhir bagi pelanggar lalin. Kesadaran masyarakat disiplin lalin menjadi tujuan utama bagi Polri.
“Setelah diluncurkan ETLE presisi tahap II tahun 2022 kami akan melaksanakan sosialisasi, dalam waktu seminggu ke depan. Dan minggu berikutnya akan dilakukan tindakan,” tambah dia.
Sejak diresmikan Kapolri, pihaknya sudah mengirim 16 surat tilang teguran. Sehingga pelanggar akan mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan.(LP3/Red)





