26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Maret ini, Pemkab Bintuni Bayarkan Sisa Kompensasi Lahan Warga Sebyar

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni akan menyelesaikan pembayaran sisa kompensasi atas beroperasinya LNG Tangguh sebesar Rp32,4 miliar kepada masyarakat adat Sebyar, pekan depan. Pembayaran sisa menunggu proses tahap akhir.

    Kepastian ini disampaikan Plt Sekda Teluk Bintuni, Frans Nicolas Awak, usai menggelar rapat internal bersama sejumlah pimpinan OPD di ruang Sasana Karya, Jumat (18/3/2022). Frans menyebut, sesuai hasil kesepakatan, sisa pembayaran akan diselesaikan di bulan Maret 2022.

    Baca juga:  Soal Penggunaan Dana Desa, Bupati Teluk Bintuni: Jangan Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

    “Sesuai kesepakatan kita pemerintah rencananya di bulan Maret ini harus menyelesaikan anggaran itu,” ucapnya.

    Lanjut Frans, hingga kini semua tahapan tersebut prosesnya sedang berjalan. Saat ini sedang dalam tahap akhir. Sambil rencana menunggu dokumen anggaran yang dijadwalkan diserahkan pada hari Senin mendatang.

    “Kita berharap agar kita sama-sama tetap berkomitmen untuk menjaga kondisi yang ada. Karena proses penyelesaian akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu yang tidak lama lagi,” paparnya.

    Baca juga:  Upayakan Anggaran Pembayaran Paket Masyarakat, BPKAD Teluk Bintuni Minta Bersabar

    Diungkapkan Frans, sedangkan untuk tim kerja dari lembaga masyarakat adat (LMA) yang dibantu oleh Forum Peduli Masyarakat Sebyar Bersatu dapat mendata dan melakukan sosialisasi rencana penyelesaian sisa anggaran kompensasi ini kepada masyarakat.

    Dengan begitu, LMA bersama Forum Peduli Masyarakat Sebyar Bersatu dapat membantu pemerintah untuk menciptakan situasi dan kondisi tetap aman.

    “Dan rencana tim mereka dalam Minggu depan akan turun ke tiga distrik yaitu Weriagar, Tomu, dan juga Distrik Arandai untuk membicarakan mekanisme pengelolaan tentang pemanfaatan uang yang nanti akan dikasih. Nanti akan terdata siapa siapa yang berhak menerima,” jelasnya.

    Baca juga:  Tokoh Adat Suku Kuri Wamesa Dorong Penyaringan Ketat Calon Anggota MRPB Terlibat Politik

    Nama-nama penerima kata Frans, akan tercantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni.

    “Nama nama itu nantinya kita buatkan dalam SK Bupati sebagai pihak yang berhak menerima manfaat itu. Jadi semua jelas. Tidak ada lagi penerima yang tidak tercantum dalam SK,” pungkasnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan kalangan media massa di gedung BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis...

    More like this

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    Dulu Diproyeksi Serap 500 Naker, Pabrik Sagu di Arandai Kini Mangkrak 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Pembangunan pabrik sagu yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Teluk...

    Aloysius Siep Tegaskan Dukungan Perindo untuk Yo Join Tanpa Mahar

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Ketua Partai Perindo Papua Barat, Aloysius Paulus Siep menegaskan, keputusan Partai Perindo...