26.2 C
Manokwari
Rabu, Mei 8, 2024
26.2 C
Manokwari
More

    Dicecar 3 Jam, ES Terduga Pengunggah Rasis Ungkap Akunnya Dipakai Orang Lain

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Terduga pengunggah ujaran rasisme, ES kembali diperiksa penyidik Polres Manokwari, Kamis (10/3/2022). Ini kali kedua ES diperiksa sejak dijemput dari Waropen, pekan lalu.

    “Ia benar tadi dimintai keterangan tambahan” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parisian H Gultom.

    ES dimintai keterangan selama 3 jam. Saat pemeriksaan ia didampingi tim kuasa hukum bersama ibu kandungnya.

    “Saya sampaikan bahwa klien kami yang berinisial ES, Kamis (10/3) dimintai keterangan kedua kalinya oleh penyidik Polres Manokwari dalam kapasitas sebagai saksi,” tutur kuasa hukum ES, Yan Christian Warinussy, Jumat (11/3/2022).

    Baca juga:  KPU Manokwari Silaturahmi dengan Pekerja Media, Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

    Menurut Warinussy, ES diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. ES didampingi 3 penasihat hukum dari LP3BH Manokwari. Selain Advokat Yan Christian Warinussy, ada juga Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Karel Sineri dan Asisten Advokat Pegie Sarumi.

    Menurut Warinussy, ES menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Pada intinya Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam itu, kliennya memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta.

    Baca juga:  Terungkap, Pembunuh Perempuan di Arfai Ternyata Suami Korban

    “Keterangan ES menguatkan adanya dugaan pihak lain yang telah mem-posting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa sepersetujuan klien kami ES selaku pemilik akun. Akun itu sudah hampir setahun tidak pernah digunakan klien kami,” tuturnya.

    Dijelaskan Warinussy, bahwa ES sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan yang “menyerang” tersebut kepada adik kandung ES.

    Baca juga:  2 Bakal Calon Lolos Test Kesehatan dan Bebas Covid-19

    “Jadi klien kami ES sesungguhnya mengetahui adanya postingan tersebut dari adiknya dan ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan untuk mem-posting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES.” ungkap.

    Ia menambahkan bahwa keterangan kliennya cukup penting untuk membuat terang proses hukum perkara ini.

    “Hingga pemeriksaan pagi sampai siang tadi, status klien kami ES masih sebagai saksi dan diamankan oleh Polres Manokwari,” imbuhnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan mahasiswa baru (maba) untuk TA 2024/2025. Kampus akan membuka dua...

    More like this

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan...

    Bongkar Produksi Miras Rumahan Illegal, Ditresnarkoba Amankan 4 Tersangka  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat membongkar produsen minuman keras (Miras)...

    Daftar di Hanura, Hermus: Kita Harap tak ke Lain Hati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Manokwari mulai membuka pendaftaran penjaringan calon...