MANOKWARI, Linkpapuacom – Cahaya Laundry 2 yang berada di Kompleks Bumi Marina Amban, Manokwari, terancam ditutup setelah dilaporkan menimbulkan pencemaran pada sumber air bersih warga sekitar. Laporan ini sedang dikaji Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ortis Sibi, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi pada pengaduan warga. Pihaknya juga telah melakukan peninjauan lapangan.
“Dan kita temukan memang ada indikasi pencemaran pada sumur warga. Fakta lapangan di antaranya dugaan pencemaran air sumur sudah terjadi sekitar enam bulan sejak kehadiran usaha Cahaya Laundry 2. Usaha ini juga tidak memiliki septic tank ataupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik,” papar Ortis, Sabtu (19/2/2022).
Dari hasil pemantauan, letak usaha laundry juga sangat berdekatan dengan sumur warga, yakni hanya sekitar enam meter antara sumur dengan pembuangan limbah cair.
“Ini diperburuk lagi dengan tidak mengantongi izin lingkungan,” jelasnya.
Diakui pengadu, sumur yang digunakan setiap harinya sebagai kebutuhan keluarga, baik mencuci dan kebutuhan minum kini tercemar. Air sumur juga sudah beraroma tidak sedap.
Ketua RT 03/RW 06 Bumi Marina, Obed Krimadi, mengakui persoalan air bersih pada Lompleks Bumi Marina perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Itu karena sebagian besar warganya menggunakan air sumur atau sumur bor.
Ia berharap agar dugaan pencemaran dari Cahaya Laundry 2 dapat dituntaskan lebih cepat. Warga kata dia membutuhkan air bersih.
“Sumur warga yang ada maupun sumur bor semuanya mencapai belasan meter sehingga dengan adanya usaha laundry yang tidak mengelola limbahnya secara baik sesuai aturan yang dianjurkan, akan terjadi pencemaran sumur dan sangat fatal bagi kesehatan karena rembesan. Untuk itu saya sangat berharap pemerintah melihat persoalan lingkungan hidup secara bertanggung jawab, khususnya pada Bumi Marina dengan pemasangan air bersih yang menggunakan pipanisasi sehingga dengan kejadian saat ini tidak meresahkan warga,” harap Krimadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menjelaskan bahwa ini kejadian kedua kali yang ditangani pihaknya sejak bergabung di DLHP Kabupaten Manokwari dua tahun lalu.
Ia mengaku telah melakukan pembinaan bersama Asosiasi Laundry Manokwari, tetapi belum disikapi secara baik.
Kata dia, tidak menutup kemungkinan sebagian besar usaha laundry di Manokwari berhadapan dengan proses hukum nantinya setelah dilakukan pemantauan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. (LP3/Red)





