MANOKWARI, Linkpapua.com – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing diminta menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan seorang jurnalis oleh oknum polisi di Manokwari 2021 silam. Kasus ini dinilai tidak menunjukkan penanganan serius.
“Sebagai mantan wartawan harian umum Cenderawasih Pos, saya meminta dengan hormat kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing agar segera menindaklanjuti penyidikan perkara ini. Korban harus mendapatkan keadilan hukum,” terang aktivis HAM Papua Barat Yan Christian Warinussy, Minggu (13/2/2022).
Dugaan penganiayaan dialami wartawan media nasional bernama Zainal La Adala di atas Kapal Motor Labobar dalam pelayaran dari Manokwari tujuan Nabire, Senin (28/9/2021). Pelaku penganiayaan diduga seorang anggota polisi pada Satuan Polsek KP3 Pelabuhan Udara Rendani Manokwari bernama Aipda Gen Roy Rogers Yaas.
Hingga hari ini perkembangan penyidikan perkara tersebut sama sekali tidak memberikan sinyal positif bagi korban penganiayaan tersebut dan keluarganya.
Bahkan kata Warinussy, kasusnya cenderung mengarah kepada impunitas. Yang terkesan oknum pelakunya hendak dilindungi institusinya. Apalagi pelaku belum ditahan sama sekali.
“Sehingga menurut saya, secara hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri maupun Hukum Disiplin Polres, tindakan oknum anggota Polisi tersebut jelas dapat ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tandas Warinussy.
Menurutnya, korban dan keluarganya memiliki hak untuk memperoleh keadilan atas peristiwa hukum yang sangat memalukan bagi dirinya itu. Sebaliknya kasus ini kata Warinussy telah menodai citra Polri.
“Termasuk mencemari konsep Presisi Kapolri akibat perbuatan oknum anggota Polisi Roy Rogers Yaas tersebut,” ketusnya. (LP2/Red)