28.9 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
28.9 C
Manokwari
More

    Dirjen Pajak Siapkan Program PPS, Berlaku Hingga Juni 2022

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan secara suka rela.

    “Ini sih kelanjutan dari program sebelumnya yaitu program pengampunan pajak tahun 2015 lalu, yang kita kenal sebagai tax amnesty,” kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni, Fikri Riska Ismail, di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

    Dikatakan Fikri, perbedaan program PPS dengan program sebelumnya yakni kalau di PPS memiliki dua kebijakan. “Jadi ada kebijakan satu dan kebijakan dua,” terangnya.

    Kebijakan satu itu dikhususkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang sudah pernah ikut TA di tahun sebelumnya, tetapi mereka lupa mengungkapkan hartanya.

    “Seperti contoh mereka lupa di mana dan apa hartanya. Melalui program PPS ini mereka diberikan kesempatan untuk mengungkapkan lagi secara sukarela,” kata Fikri.

    Baca juga:  MRPB Jaring Aspirasi di Teluk Bintuni : Ini 3 Hak yang Disodorkan OAP

    Sementara, untuk kebijakan yang kedua ditujukan khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta dan lupa terhadap pelaporannya dalam SPT tahunan. Maka yang bersangkutan dapat ikut dalam program PPS ini di bagian kebijakan kedua.

    Untuk tarif sendiri, menurut Fikri, berbeda-beda sesuai dengan jenjang. Lalu pada kebijakan satu itu ada 6 persen khusus untuk harta yang dari luar negeri direpatriasi ke dalam negeri kemudian diinvestasikan kembali di dalam negeri.

    “Bisa di SBN atau surat berharga negara, dan juga bisa dibidang usaha yang mengenai energi terbarukan usahanya,” tuturnya.

    Kemudian ada lagi yang kedua yaitu 8 persen itu yang dikhususkan untuk deklarasi di dalam negeri ataupun repatriasi dari luar negeri, tetapi tidak diinvestasikan.

    Baca juga:  Soal Pajak Salah Objek, Bapenda Bintuni Akui Ada Miskomunikasi dengan P2TIM

    Lanjut Fikri, kemudian ada lagi 11 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

    “Istilahnya mereka yang hanya ngaku, bahwasanya punya harta di luar negeri, tapi tidak di bawa masuk ke dalam negeri,” jelasnya.

    Sementara, untuk kebijakan yang kedua, lanjut Fikri, tarifnya lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan yang pertama. Dengan tarif PPh 12 persen untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.

    Kemudian ada juga 14 persen yang dideklarasikan di dalam negeri atau yang dari luar negeri. Ada pula 18 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

    Diungkapkan Fikri, program PPS sendiri memiliki jangka waktu terhitung mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni tahun 2022 sehingga bagi para wajib pajak dapat mengikuti program ini.

    Baca juga:  Kasihiw Cerita Sudah Kunjungi 50 Masjid Selama Ramadan, Titip Pesan Toleransi

    “Kalau keuntungan dari program PPS sendiri keuntungannya yaitu tarifnya lebih rendah dari pada tarif yang berlaku umum,” jelasnya.

    Menurut Fikri, jadi kalau tarif yang berlaku umum bagi wajib pajak orang pribadi mulai di tahun ini bisa mencapai 35 persen. Sedangkan kalau Badan mencapai 22 persen.

    “Dan tidak akan dilakukan pemeriksaan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 ini, sehingga bila wajib pajak yang tidak ikut program PPS ini, kalau ada harta yang lupa dilapor terus ketahuan sama pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditambah bunganya,” tegasnya.

    Fikri juga berharap untuk ke depannya semua para wajib pajak itu sudah terlapor semua harta-hartanya yang mereka punya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Sekda Raja Ampat Pimpin Sertijab Pejabat Eselon 3, Tekankan Kinerja-Tanggung Jawab

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim, menekankan pentingnya tanggung jawab dan kinerja optimal dalam menjalankan jabatan saat memimpin langsung...

    More like this

    Sekda Raja Ampat Pimpin Sertijab Pejabat Eselon 3, Tekankan Kinerja-Tanggung Jawab

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim, menekankan pentingnya tanggung...

    Ketua DPR Papua Barat Kunjungi Korban Longsor Pegaf, Sampaikan Duka-Serahkan Bantuan

    PEGAF, LinkPapua.com - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana...

    Bupati Yohanis Sambangi DPD RI, Undang Hadiri Puncak HUT Ke-22 Teluk Bintuni

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyambangi Wakil Ketua DPD RI, Yorrys...