27.8 C
Manokwari
Sabtu, Juni 7, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Beneficial Ownership Solusi Keluar dari Jerat Utang dan Selamatkan BUMN

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Kondisi BUMN kian mengkhawatirkan di tengah jerat utang yang menumpuk. Para pengusaha menyarankan pemerintah agar menempuh upaya yang lebih komprehensif.

    Ketua Komunitas Pengusaha Nusantara Apri Setio mengemukakan, proyek yang mangkrak dan berbagai masalah yang dihadapi BUMN menjadi sorotan publik.

    Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan mengingat BUMN merupakan badan usaha yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

    “Muara dari seluruh permasalahan ini tentu saja adalah dari sektor keuangan,” terang Apri dalam keterangannya yang diterima Linkpapua.com, Selasa (1/2/2022).

    Baca juga:  Komisi II DPR RI Evaluasi DOB Papua Tengah, Dorong Percepatan Layanan-Infrastruktur

    Sesungguhnya solusi dari permasalahan ini sudah disiapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 melalui Peraturan Presiden No 13 tahun 2018 tentang Penerapan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di dalam korporasi yang diyakini oleh berbagai pihak sebagai solusi BUMN untuk dapat kembali bergerak dan produktif.

    Menurut Apri, berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, bahwa Beneficial Ownership yang merupakan pemilik dana sebenarnya dari sebuah korporasi dapat membantu dalam restrukturisasi utang. Dan tentu saja pembiayaan atas proyek yang mangkrak maupun memulai proyek yang baru sehingga perputaran keuangan BUMN menjadi sehat kembali.

    Baca juga:  Pendukung Ganjar, Prabowo, dan Anies Bersama-sama Serukan Pemilu 2024 Damai

    “Peran serta pemerintah dan perbankan dalam menyukseskan penerapan Beneficial Ownership menjadi kunci atas percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia,” paparnya.

    Penerapan ini dianggap sebagai sebuah perubahan masif di dalam dunia perekonomian Indonesia. Bukan hanya menyehatkan kembali BUMN untuk hajat hidup orang banyak tapi juga memberikan kesempatan kepada BUMN untuk mengepakkan sayapnya ke taraf internasional.

    Baca juga:  Rukyatulhilal Awal Zulhijah 1444 H/2023 M Digelar di 99 Titik, Ini Daftar Lengkapnya

    Apri menambahkan penerapan ini tentunya tidak dapat dilakukan secara parsial.

    “Kolaborasi berbagai pihak sangat dibutuhkan. Dengan kolaborasi dan penerapan pemilik manfaat (Beneficial Ownership), saya optimis Indonesia akan menatap masa depan yang cerah,” tutup pengusaha ramah ini. (LP2/Red)

    Latest articles

    Anggota DPR RI Obet Rumbruren Soroti Tambang Ilegal di Pegaf: Tutup...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Anggota DPR RI Komisi IX asal Papua Barat, Obet Arik Ayok Rumbruren, mendesak pemerintah segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di...

    More like this

    Angka Stunting Papua Barat Turun 5,9 Persen, DPR RI Apresiasi Kinerja Pemprov

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Angka stunting di Papua Barat mengalami penurunan signifikan sebesar 5,9 persen...

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI: Rp1,4 Triliun Tak Cukup Bangun Papua Barat Daya

    SORONG, LinkPapua.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyebut alokasi anggaran...

    Kemenaker Larang Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja

    JAKARTA, Linkpapua.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang pencantuman syarat batas usia dan kriteria berpenampilan...