26 C
Manokwari
Kamis, Mei 9, 2024
26 C
Manokwari
More

    Perdasus Tambang Segera Disahkan, Izin Pengelolaan akan Diperketat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – DPR Papua Barat (DPR PB) mendorong dibukanya pertambangan rakyat. Untuk itu, DPR tengah menggodok rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang akan mengatur pengelolaan pertambangan Rakyat.

    Regulasi ini ditargetkan sudah bisa disahkan dalam tahun ini. Sebelumnya, raperdasus tersebut sudah pernah diajukan pada tahun 2021 lalu. Akan tetapi bertepatan dengan revisi Undang Undang Otsus, sehingga tidak sempat dibahas.

    “Tahun ini akan didorong harus ada perdasus pertambangan rakyat biar mengatur semua dengan baik. Sudah pernah diusulkan sejak tahun lalu akan tetapi berbenturan dengan agenda revisi UU Otsus dan beberapa perdasus yang mesti diselesaikan,” jelas Ketua Fraksi Otsus, George Karel Dedaida.

    Baca juga:  DPR PB Siap Selesaikan Perda RTRW, Hadirkan Gedung Dewan Representatif

    Menyangkut izin pertambangan rakyat (IPR), menurut George Dedaida, DPRPB sangat mendukung dikeluarkannya perizinan tersebut dalam rangka pemanfaatan SDA. DPR PB, menurutnya, sepakat dengan pemanfaatan sumber daya alam melalui pola pertambangan rakyat.

    Baca juga:  HUT Proklamasi di Papua Barat digelar Sederhana

    Sebab kata Dedaida, aktivitasnya relatif dalam skala kecil. Selain itu, dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas tersebut masih bisa ditekan.

    “Tambang rakyat itu kita sepakat. Tetapi terbukti yang ada sekarang ini sudah menggunakan alat berat. Itu akan memicu kerusakan lingkungan dalam skala besar dan seperti itu tidak ada dalam konteks pertambangan rakyat,” ujarnya.

    Dorongan untuk melahirkan regulasi pertambangan rakyat, tambah George Dedaida, adalah merespons keinginan masyarakat. Ia mengatakan, konsep pengelolaan sumber daya melalui pertambangan rakyat merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan.

    Baca juga:  Ketua DPR Papua Barat Minta Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi yang Jerat Sekwan

    “Perizinan itu demi masyarakat bisa sejahtera dengan hasil bumi atau kandungan mineral yang ada. Kalau sudah diambil oleh korporasi dan tidak melibatkan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan, kita tidak mau seperti itu,” ujarnya lagi. (LP2/Red) 

    Latest articles

    Hermus Indou Temui Warga Mansaburi yang Terdampak Banjir Kali Wariori

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Rabu (8/5/2024) menemui puluhan warga kampung Mansaburi distrik Masni yang terdampak banjir kali Wariori. Hermus dihadapan warga menyampaikan...

    More like this

    Hermus Indou Temui Warga Mansaburi yang Terdampak Banjir Kali Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Rabu (8/5/2024) menemui puluhan warga kampung Mansaburi distrik...

    Harga Tomat Tembus Rp55.000 per Kilogram di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Harga tomat mengalami kenaikan signifikan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Faktor...

    Bupati Bintuni Sampaikan Penghormatan di Ibadah Pemakaman Charles Rizard Ginuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menghadiri ibadah pemakaman almarhum Charles...