MANOKWARI, Linkpapua.com – DPR Papua Barat (DPR PB) mendorong dibukanya pertambangan rakyat. Untuk itu, DPR tengah menggodok rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang akan mengatur pengelolaan pertambangan Rakyat.
Regulasi ini ditargetkan sudah bisa disahkan dalam tahun ini. Sebelumnya, raperdasus tersebut sudah pernah diajukan pada tahun 2021 lalu. Akan tetapi bertepatan dengan revisi Undang Undang Otsus, sehingga tidak sempat dibahas.
“Tahun ini akan didorong harus ada perdasus pertambangan rakyat biar mengatur semua dengan baik. Sudah pernah diusulkan sejak tahun lalu akan tetapi berbenturan dengan agenda revisi UU Otsus dan beberapa perdasus yang mesti diselesaikan,” jelas Ketua Fraksi Otsus, George Karel Dedaida.
Menyangkut izin pertambangan rakyat (IPR), menurut George Dedaida, DPRPB sangat mendukung dikeluarkannya perizinan tersebut dalam rangka pemanfaatan SDA. DPR PB, menurutnya, sepakat dengan pemanfaatan sumber daya alam melalui pola pertambangan rakyat.
Sebab kata Dedaida, aktivitasnya relatif dalam skala kecil. Selain itu, dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas tersebut masih bisa ditekan.
“Tambang rakyat itu kita sepakat. Tetapi terbukti yang ada sekarang ini sudah menggunakan alat berat. Itu akan memicu kerusakan lingkungan dalam skala besar dan seperti itu tidak ada dalam konteks pertambangan rakyat,” ujarnya.
Dorongan untuk melahirkan regulasi pertambangan rakyat, tambah George Dedaida, adalah merespons keinginan masyarakat. Ia mengatakan, konsep pengelolaan sumber daya melalui pertambangan rakyat merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan.
“Perizinan itu demi masyarakat bisa sejahtera dengan hasil bumi atau kandungan mineral yang ada. Kalau sudah diambil oleh korporasi dan tidak melibatkan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan, kita tidak mau seperti itu,” ujarnya lagi. (LP2/Red)