MANOKWARI, Linkpapua.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menyatakan, telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk memantau keberadaan dan pergerakan warga negara asing (WNA) di Papua Barat. Tim PORA memantau WNA, baik yang berstatus wisatawan maupun pekerja.
Berdasarkan data Wilayah Kantor Kerja Keimigrasian Manokwari tahun 2021, Papua Barat telah dihuni oleh sebanyak 1.237 WNA dari berbagai benua. Mereka tersebar di hampir seluruh wilayah Papua Barat.
“Kami terus pantau keberadaan mereka dan tegas dengan aturan. Jangan coba-coba datang ke sini (Papua Barat) menggunakan visa kunjungan, namun malah bekerja. Itu salah. Jangan ambil risiko. Saya sebagai kepala Kanwil tentu memerintahkan, deportasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara, Kamis (13/1/2021).
Prihantara menjelaskan, pengawasan terhadap WNA yang berstatus tenaga kerja asing dilakukan melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara lintas sektoral. Seperti Dinas Tenaga Kerja hingga Dinas Pariwisata.
WNA yang datang di Papua Barat sebagai pekerja harus dilengkapi berbagai dokumen penunjang. Sebab, sebagai tenaga kerja asing tentu telah mendapat sponsor dari perusahaan yang menaunginya untuk datang bekerja di Papua Barat.
“Saya pernah ikut memantau bersama tim PORA di beberapa perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Kami periksa keabsahan statusnya sebagai WNA dan tujuan datang ke Papua Barat sebagai dan untuk apa? Jika tidak sesuai ya tentu kami deportasi,” kata Prihantara.
Di sisi lain, Prihantara tak menampik bahwa pihaknya pernah mendapat informasi mengenai keberadaan WNA yang disebut-sebut bekerja di pertambangan emas illegal. Namun, setelah diperiksa ke lokasi ternyata tak ada satupun warga negara asing yang ditemui bekerja di sana.
“Saya pernah dapat informasi itu, dan kita langsung lakukan pemeriksaan lapangan. Tetapi waktu kita datangi ternyata tidak ada satupun tenaga kerja asing,” katanya.
Terkait adanya pertambangan tersebut, menurut Prihantara, pemerintah daerah setempat harus menyikapi serius persoalan itu. Terlebih lagi sumberdaya alam telah tersedia, upaya dari pemerintah hanyalah perlu memanajemen pengelolaan berdasarkan peraturan undang-undangan, baik itu tentang Minerba, investasi maupun yang menyangkut Otonomi Daerah (Otda).
“Saya kira tinggal bagaimana pengelolaannya saja. Banyak pilihan untuk mendisiplinkan itu, jadi kenapa tidak didukung dengan aturan perundang-undangan, termasuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Prihantara.
“Untuk penindakan para pekerja, bukan hanya WNA saja yang akan kena masalah, warga negara Indonesia pun kalau bekerja ditempat yang illegal secara hukum, tentunya akan bermasalah,” katanya lagi. (LP7/Red)