27.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    Buntut Penyerangan RSUD Kaimana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Polres Kaimana telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas di RSUD Kaimana dan puskesmas, 7 Desember lalu. 3 orang lainnya menjadi calon tersangka.

    “Di RSUD terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan untuk penyerangan puskesmas sudah ditetapkan 3 orang tersangka,” Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, Selasa (14/12/2021).

    Ia menerangkan, tiga tersangka penyerangan ini punya peran berbeda. 2 orang yakni WL dan SS dijerat tindak pidana perusakan. Sedangkan 1 orang yakni CF orang dijerat penghasutan.

    Baca juga:  Kapolres Kaimana Kumpulkan Kepala Suku, Ajak Dukung Vaksinasi

    “4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan soal keberadaannya,” beber Widiarta.

    Menurutnya, sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi. 5 saksi diperiksa terkait perusakan fasilitas RSUD. Sedangkan 7 saksi diperiksa mengenai perusakan fasilitas puskesmas.

    Kapolres menegaskan, pihaknya juga kini mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di RSUD berupa 1 buah alat tensi digital, 1 unit timbangan bayi, 1 buah trolly infuse, 3 buah helm, alat tensi, thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Desak Pemerintah Bangun Gedung Layak SDN 34 Mainda Pegaf

    Sedangkan di puskesmas, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jerigen ukuran 5blt, 1 buah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi,  1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan rekaman CCTV tersangka.

    “Pengrusakan terjadi karena masyarakat merasa kecewa kepada pelaksanaan vaksin COVID-19 yang diduga menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia setelah menerima vaksin. Untuk penyebab pasti kematian masih kami dalami,” jelas Kapolres.

    Baca juga:  Buntut Keributan di RSUD Kaimana, Polisi Razia Sajam

    Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah terduga pelaku dan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Polisi menjerat para pelaku dengan tindak pidana perusakan sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan penghasutan 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Lelang Jabatan Eselon II Papua Barat Tunggu Persetujuan Kemendagri

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Proses lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat hingga kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri...

    More like this

    Lelang Jabatan Eselon II Papua Barat Tunggu Persetujuan Kemendagri

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Proses lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

    Gugatan Belum Tuntas, Proses Penetapan DPR Otsus Papua Barat Masih Terganjal

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Proses penetapan anggota DPR Papua Barat jalur Otonomi Khusus (Otsus) hingga...

    Tim SAR Gabungan Hadapi Medan Ekstrem dalam Misi Penyelamatan Pendaki Asal Brasil di Rinjani

    LOMBOK TIMUR, Linkpapua.com-Upaya penyelamatan terhadap JDSP (27), pendaki asal Brasil yang dilaporkan terjatuh di...