26.6 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
26.6 C
Manokwari
More

    3 Tahun Buron, Direktur Fourking Mandiri Terancam 20 Tahun Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – BT (54), tersangka kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat diduga merugikan negara Rp1,360 miliar. Ia terancam 20 tahun penjara.

    BT sempat buron sejak selama 3 tahun. Direktur PT. Fourking Mandiri itu, akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis 24 November 2021.

    Tersangka ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja lsama dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejari Sorong. Penangkapan tersangka berlangsung sekira Pukul 18:35 WIB, di Jln. Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Setelah ditangkap, tersangka kemudian diperiksa di Kejari Jaksel dan selanjutnya diterbangkan ke Manokwari, Papua Barat dengan pengawalan ketat tim Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong. Rombongan yang membawa tersangka baru tiba di Manokwari pada Jumat siang (26/11/2021).

    Baca juga:  Kepala Suku Biak di Manokwari Minta Polda PB Tinjau Ulang Pemecatan Dua Oknum Polisi

    “Tersangka ditangkap di Jaksel pada Kamis sore dan baru tiba di Manokwari pada Jumat Siang. Setelah ini, untuk penahanannya tersangka akan diterbangkan lagi ke Sorong guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat Rudy Hartono, dalam konferensi pers.

    Hartono mengatakan, status tersangka BT masuk dalam DPO karena tidak mau mengindahkan panggilan Kejari Sorong untuk diperiksa sebagai saksi, saat kasusnya tengah dalam tahap penyidikan pada 2018.

    “BT sebelumnya sudah dipanggil secara patut, namun tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan DPO, dan baru kemarin akhirnya berhasil ditangkap atas kerjasama tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong,” ujar Hartono.

    Dalam kasus ini, BT diduga terlibat mark-up pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

    Baca juga:  Wabup Sebut RPJMD Teluk Bintuni Merepresentasi Semua Kepentingan

    Proyek tersebut ditengarai bermasalah akibat adanya dugaan perbuatan korupsi oleh para tersangka, dengan kerugian negara sebanyak lebih dari Rp1,360 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

    Tersangka BT dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan/atau pidana mati.

    Libatkan 3 Pejabat

    Selain BT yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi tersebut juga melibatkan tiga orang pejabat lain. Satu di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan vonis 4 tahun penjara.

    Baca juga:  Tetapkan Tersangka Kasus KAWAL, Polda PB Tunggu Audit BPK

    “Kasus ini bukan hanya melibatkan BT seorang, tetapi ada tiga orang yang satu diantaranya sudah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan, satu orang lagi sementara masih dalam pengejaran. Secepatnya juga akan ditangkap dan ditetapkan tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Syafiruddin.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong Khusnul Fuad, menambahkan, bahwa demi kepentingan penyidikan, maka status penahanan tersangka BT sementara ini dititipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong.

    “Status penahanan tersangka sementara kita titipkan di Rutan – Lapas Kelas IIB Sorong, selama 20 hari kedepan. Ini demi kepentingan penyidikan, karena tersangka BT harus juga didampingi penasihat hukum,” kata Fuad. (LP7/Red)

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai...

    NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Kapolda Papua Barat Irjen...

    Selama Maret 2024, Hunian Hotel di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Peningkatan  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Merry dalam releasenya Kamis (2/5/2024)...