28.6 C
Manokwari
Jumat, Mei 3, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Ajukan Banding, Sengketa Lahan Pertamina Belum Inkrah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum Gubernur Papua Barat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam kasus gugatan perdata pembebasan lahan hak ulayat oleh Pertamina. Dalam kasus ini Gubernur PB menjadi tergugat 3.

    “Kami secara resmi telah menyatakan banding ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Manokwari. Kini kami sedang menunggu salinan putusan, agar dapat segera mengajukan memori banding terkait perkara tersebut,” kata Warinussy dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Selasa (23/11/2021).

    Gugatan dengan registrasi perkara Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk itu sebelumnya diajukan oleh Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan, Antoni Agustinus Mandacan, George Gemuruh Mandacan, melalui kuasa hukum mereka, Erwin Rengga.

    Sementara, pihak tergugat ialah PT. Pertamina (Persero), Depot PT. Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry Vonny Sorbu, Denny Demianus Sorbu, Yermina Yeni Sorbu dan BPN Manokwari.

    Baca juga:  Honorer Desak BKD Papua Barat Hentikan Pemberkasan PPPK

    Warinussy menjelaskan, bahwa banding yang dilakukan merupakan bagian dari hak para pihak (tergugat) dalam perkara tersebut. Dengan diajukannya permohonan banding oleh Gubernur Papua Barat selaku pihak tergugat 3, maka putusan majelis hakim atas gugatan perdata tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah).

    “Karena kami sudah daftarkan banding, maka perkara perdata dengan Nomor Registrasi 23/Pdt.G/2021/PN Mnk belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan,” kata Warinussy.

    Perihal gugatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam amar putusannya pada 11 November 2021, mengabulkan sebagian permohonan yang digugatkan tergugat selaku pemilik hak tanah ulayat.

    Di mana Pertamina dihukum membayar total kerugian materiil dan imaterill kepada tergugat, sebanyak lebih dari Rp404 miliar dari total Rp200 miliar + Rp205 miliar yang digugatkan penggugat kepada tergugat.

    Baca juga:  Menteri PPPA Minta Daerah Laporkan Kasus Kekerasan jika Ingin Dapat DAK Nonfisik

    Selain itu, majelis hakim menetapkan secara hukum, bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (UitVoerbaarbijvorraad) walaupun para tergugat menyatakan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

    Untuk Rasa

    Atas putusan tersebut, warga pemilik hak tanah ulayat lokasi berdirinya PT. Pertamina (Persero) Manokwari, menuntut dilakukannya eksekusi pembayaran atas penggunaan tanah ulayat seluas 40.068 m2 oleh Pertamina sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Manokwari.

    Tuntutan pembayaran hak atas tanah ulayat, disuarakan dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Papua Barat dan Kantor Pertamina Region VIII Manokwari, Rabu siang (17/11/2021).

    “Pertamina Manokwari harus tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan Negeri Manokwari, dimana Pertamina Manokwari dihukum membayar ganti rugi tanah lokasi berdirinya Pertamina yang telah dikuasai selama 41 tahun, sebanyak Rp404 miliar,” kata Benyamin Saiba saat membacakan pernyataan sikap warga pemilik hak tanah ulayat.

    Baca juga:  Pantau Vaksinasi Covid-19, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Papua Barat Kunjungi Kaimana

    Selain itu, dalam orasinya, Saiba juga menjelaskan, bahwa objek sengketa merupakan tanah leluhur yang diturunkan secara turun temurun. Total tanah ulayat yang dikuasai oleh Pertamina di Manokwari adalah seluas 56.000 m2.

    Dari total tersebut, Pertamina Manokwari hanya membayar ganti rugi penggunaan lahan seluas 15.000 m2 pada 2003 silam. Sedangkan sisanya, sama sekali belum mendapat ganti rugi yang hingga kini menjadi objek sengketa.

    “Pilihannya cuma dua, membayar ganti rugi objek sengketa, yaitu Rp404 miliar atau pergi meninggalkan objek sengketa. Waktu kami berikan lima hari, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 22 November 2021,” ujar Saiba. (LP7/Red) 

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai...

    NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Kapolda Papua Barat Irjen...

    Selama Maret 2024, Hunian Hotel di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Peningkatan  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Merry dalam releasenya Kamis (2/5/2024)...