MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menjadwalkan pelimpahan tahap II berkas tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, Marinus Bonepay alias MB, awal Desember 2021. Bonepay dikabarkan siap ajukan diri jadi ‘justice collaborator’.
“Awal Desember rencana tahap dua tersangka Marinus Bonepay,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat W Lingitubun yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan, Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan sejumlah saksi.
“Kini masih pemeriksaan tambahan saksi,” tuturnya.
Marinus Bonepay ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III tahun 2017. Perannya memberikan perusahaan miliknya CV Maskam Jaya sebagai KSO dengan PT Trimesa.
“Ia benar pelimpahan klien kami Desember,” kata Kuasa Hukum Bonepay, Zainudin Fattah SH.
Zainudin membeberkan, masa penahanan kliennya saat ini diperpanjang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi.
“Masa penahanan diperpanjang 40 hari,” kata Zainudin.
Sebagai kuasa hukum, Zainudin menyebut dia akan mendorong kliennya agar mengajukan justice collaborator (JC). Justice collaborator merupakan kerja sama terdakwa dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang dialami.
“Ini dalam rangka membuka siapa aktor utama dalam kasus tersebut. Hanya saja kami akan upaya membicarakan hal ini dengan klien kami,” ujarnya. (LP2/Red)