26.2 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Aturan Baru PPKM Level 3 di Papua Barat, Rumah Makan Buka Hingga Pukul 21.00

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat masih memberlakukan aturan ketat pada 8 daerah berstatus PPKM level 3. Beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dibuka dengan pembatasan ketat.

    Di antara aturan itu adalah jam operasional rumah makan. Rumah makan dan restoran dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIT atau pukul 9 malam.

    Selain jam operasi, kapasitas juga masih dibatasi maksimal 50%. Secara spesifik, setiap meja di restoran hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 pengunjung.

    Demikian yang tertuang dalam instruksi Gubernur Papua Barat tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Dalam edaran tersebut, pembatasan berlaku pada semua kelas rumah makan.

    Baca juga:  Aturan PPKM Level 3 di PB: Ada Klaster, Perusahaan Harus Lockdown

    “Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT dengan WAJIB menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” terang instruksi tersebut.

    Adapun 8 daerah yang ditetapkan berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

    Baca juga:  TPNPB-OPM Akui Sebagai Dalang Penyerangan yang Tewaskan TNI di Maybrat

    Untuk pembelajaran tatap muka diberlakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

    Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

    Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

    Baca juga:  Ops Keselamatan 2022: Dua Pekan 5 Meninggal Lakalantas, Manokwari dan Sorong Terbanyak

    “Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,” katanya.

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan tetap dapat beroperasi 100%.

    Industri juga dibolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. (*)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...