MANOKWARI, Linkpapua.com – Sekda Papua Barat, Nataniel D Mandacan melayangkan surat resmi kepada OPD terkait di 14 kabupaten dan kota terkait rencana dimulainya kajian bencana bulan ini. Seluruh daerah diminta memberi data akurat kepada tim.
Seperti diketahui, dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Papua Barat akan disusun November ini. Dokumen RPB nanti akan menjadi landasan bagi pemprov dalam menetapkan langkah-langkah penanggulangan bencana.
Tim penyusun melibatkan BPBD Papua Barat dan para akademisi Universitas Papua Manokwari.
Dalam surat yang dilayangkan sekda ke 14 daerah tercantum instruksi kepada OPD terkait agar menyerahkan data data yang dibutuhkan.
“Disampaikan kepada sekretaris daerah kabupaten dan sekretaris mota se- Provinsi Papua Barat, untuk dapat kiranya menginstruksikan OPD teknis terkait, guna dapat memberikan dukungan data data serta hal hal lainnya, demi sukses dan terlaksananya penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tersebut di atas,” demikian tulis Sekda PB.
Sebelumnya Pemprov Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengungkapkan tengah menyusun rencana penanggulangan bencana (RPB) 2021-2026. RPB ini memuat segala aspek bencana.
“Untuk mengurangi risiko bencana, kita tentunya harus siap siaga. Kesiapsiagaan itu kita susun dalam sebuah dokumen yang disebut RPB, sebagai acuan. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan kita dalam mencegah dan merespons saat terjadi bencana maupun pascabencana,” kata Kepala BPBD Papua Barat Derek Ampnir.
Derek menjelaskan, RPB ini sangat penting artinya. Untuk itu, dalam penyusunan RPB melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dari Universitas Papua (Unipa).
Pelibatan akademisi diharapkan memberi muatan dalam RPB mengenai segala hal teknis terkait kebencanaan alam dan non-alam.
Dalam RPB ini dijabarkan bagaimana delapan jenis mitigasi bencana alam. Delapan jenis bencana alam tersebut, ialah abrasi, banjir bandang, gempa bumi, banjir, kebakaran, kekeringan, longsor, dan tsunami.
Ampnir melanjutkan, bahwa November ini tim akan diturunkan ke berbagai wilayah ataupun kawasan rawan bencana di Papua Barat. Mereka ditugasi mendata secara detail kondisi di kawasan sekitar permukiman, termasuk jumlah penduduk.
“Itu diperlukan guna meningkatkan efektivitas mitigasi dan relokasi dalam bentuk pelayanan penanggulangan bencana,” ujarnya.
Untuk legalitasnya kata Derek, dokumen RPB yang telah disusun sebagai acuan oleh pemerintahan akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga nantinya memudahkan langkah-langkah teknis administrasi yang dibutuhkan dalam menyiapkan dan merespons upaya mitigasi. (*)