27.4 C
Manokwari
Kamis, Januari 23, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Polemik Hak Ulayat Pasar Padarni, Pemda Klaim Sudah Selesai

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemda Manokwari mengklaim telah menyelesaikan polemik hak ulayat di Pasar Padarni. Pasar tersebut akan segera dioperasikan dan seluruh pedagang di trotoar harus siap direlokasi.

    “Pasar tersebut akan segera dimanfaatkan. Sejak rampung beberapa tahun lalu, belum juga digunakan karena ada tuntutan warga soal tanah hak ulayat. Sekarang kita harap bisa dimanfaatkan,” terang Plt Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Harjanto Ombesapu, Selasa (9/11/2021).

    Baca juga:  Indonesia Tuan Rumah AEM Special Meeting di Bali, Mendag Lutfi: Targetnya Pengembangan Ekonomi Kawasan

    Ia mengatakan, proses pemindahan pedagang akan dimulai. Mengingat pasar sudah cukup lama tak dimanfaatkan.

    Pasar Padarni kata Harjanto diperuntukan bagi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kompleks Borobudur. Mereka selama ini berjualan di trotoar dan sudah menimbulkan banyak masalah sosial.

    “Akibat pedagang berjualan di trotoar mengganggu pengguna jalan, termasuk membuat kemacetan. Terlebih di jam-jam keramaian. Tetapi karena ada tuntutan dari pemilik hak ulayat sehingga sampe sekarang pasar belum digunakan,” ungkap Harjanto.

    Baca juga:  PGRI Sodorkan Aspirasi, Hermus Janjikan Pengangkatan Honorer Tahun ini

    Dia mengatakan pada prinsipnya tidak ada masalah lagi soal lahan. Sebab tanah tersebut sudah dibayar oleh pemda. Semua persoalan pembebasan dianggap telah selesai.

    “Itu dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pembayaran maupun sertifikat tanah,” jelas Harjanto.

    Saat ini menurut Harjanto, tinggal memasang instalasi listrik. Agar bisa mendukung kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pedagang.

    Baca juga:  Bapenda Manokwari Target PAD Rp63 Miliar di 2022, Wujudkan Peningkatan SDM

    Untuk pembagian lapak jualan, kata dia, tidak ada ketentuan mengikat. Siapapun yang masuk terlebih dahulu maka dia berhak menempati lapak.

    “Tidak perlu dilakukan pendataan pedagang. Yang terpenting pada prinsipnya mama-mama yang selama ini berjualan di trotoar bisa menempati. Jadi lapak itu tidak ada yang permanen milik orang tertentu. Siapapun berhak menempatinya,” tutupnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada,...

    More like this

    Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencanangkan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas...

    299 CPNS Teluk Bintuni Terima SK, Matret: Harus Produktif, Jaga Etos Kerja

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Sebanyak 299 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Teluk Bintuni menerima...

    Pemda Manokwari Mou dengan Kejari Manokwari sepakat Tingkatkan Layanan Publik Kelompok Rentan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemda Manokwari bersama Kejaksaan Negeri Manokwari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam...