MANOKWARI, linkpapua.com- Pemda Manokwari mengklaim telah menyelesaikan polemik hak ulayat di Pasar Padarni. Pasar tersebut akan segera dioperasikan dan seluruh pedagang di trotoar harus siap direlokasi.
“Pasar tersebut akan segera dimanfaatkan. Sejak rampung beberapa tahun lalu, belum juga digunakan karena ada tuntutan warga soal tanah hak ulayat. Sekarang kita harap bisa dimanfaatkan,” terang Plt Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Harjanto Ombesapu, Selasa (9/11/2021).
Ia mengatakan, proses pemindahan pedagang akan dimulai. Mengingat pasar sudah cukup lama tak dimanfaatkan.
Pasar Padarni kata Harjanto diperuntukan bagi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kompleks Borobudur. Mereka selama ini berjualan di trotoar dan sudah menimbulkan banyak masalah sosial.
“Akibat pedagang berjualan di trotoar mengganggu pengguna jalan, termasuk membuat kemacetan. Terlebih di jam-jam keramaian. Tetapi karena ada tuntutan dari pemilik hak ulayat sehingga sampe sekarang pasar belum digunakan,” ungkap Harjanto.
Dia mengatakan pada prinsipnya tidak ada masalah lagi soal lahan. Sebab tanah tersebut sudah dibayar oleh pemda. Semua persoalan pembebasan dianggap telah selesai.
“Itu dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pembayaran maupun sertifikat tanah,” jelas Harjanto.
Saat ini menurut Harjanto, tinggal memasang instalasi listrik. Agar bisa mendukung kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pedagang.
Untuk pembagian lapak jualan, kata dia, tidak ada ketentuan mengikat. Siapapun yang masuk terlebih dahulu maka dia berhak menempati lapak.
“Tidak perlu dilakukan pendataan pedagang. Yang terpenting pada prinsipnya mama-mama yang selama ini berjualan di trotoar bisa menempati. Jadi lapak itu tidak ada yang permanen milik orang tertentu. Siapapun berhak menempatinya,” tutupnya. (LP3/Red)