MANOKWARI,Linkpapua.com – Tim Avatar Polres Manokwari berhasil menangkap tiga dari empat kawanan di Manokwari, Jumat (22/10/2021). Para pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya mengatakan, selain tiga orang tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan sepeda motor berbagai tipe dan merek. Dadang membeberkan, kawanan ini beraksi dengan modus membututi korbannya. Sasaran mereka dominan perempuan.
“Rata-rata korbannya adalah perempuan. Mereka (korban) dibuntuti dari belakang. Setelah dirasa aman, korban kemudian dipepet sampai menepi. Para pelaku kemudian mengancam korban lalu menyita seluruh harta benda yang ada, termasuk motor,” kata Dadang saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Manokwari, Senin sore (25/10/2021).
Hasil pengembangan lebih lanjut, kata Dadang, motor-motor hasil curian itu akan dijual lagi seharga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per unitnya. Namun demikian, tak ada penadah pasti dalam transaksi itu.
Sebab, selain untuk dipergunakan sendiri, para pelaku juga kebanyakan hanya menjual hasil kejahatan mereka secara acak atau kepada orang yang telah mereka percayai.
“Rencananya, motor-motor itu akan dijual lagi. Harganya variasi, antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta atau tergantung negoisasi. Calon pembeli mereka sendiri yang pilih, selama dirasa aman dan cocok,” ujar Dadang.
Selain itu, Dadang mengungkap, bahwa para pelaku yang berhasil diamankan yaitu EM, HD dan WW adalah residivis dalam kasus tindak pidana yang sama dengan kasus yang menjerat mereka saat ini. Demikian pula dengan B, satu tersangka lain kini buron juga adalah residivis kasus serupa.
“Dari empat orang tersangka itu, tim berhasil menangkap tiga pelaku dengan keseluruhan barang bukti sebanyak delapan motor. Berdasarkan pemeriksaan dan catatan kriminal kami, diketahui bahwa ternyata mereka ini adalah residivis kasus Curas,” kata Dadang.
Kronologi Aksi Terakhir
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan itu berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh korban pada Selasa, 12 Oktober lalu. Di mana yang menjadi korbannya adalah dua orang Wartawati di Manokwari.
Sebelum ditangkap, komplotan begal tersebut terakhir kali dilaporkan terlibat Curas di Jln. Trikora Wosi, Manokwari. Korban yang adalah dua wartawati, yakni Gemelin Ersada Bangun dan Lisna Boroallo kemudian melaporkan kejadian nahas tersebut ke Polres Manokwari.
Kejadian begal berlangsung saat kedua korban melintas di Jln. Trikora Wosi pada Selasa dini hari.
Saat itu, korban Lisna hendak mengunjungi anaknya di Rumah Sakit akibat alami kecelakaan. Di tengah perjalanan, korban Lisna dan Gemelin yang berboncengan tiba-tiba dipepet oleh para pelaku.
“Mereka (korban) diancam. Sepeda motor dan harta benda lainnya kemudian dirampas. Mereka kemudian membuat laporan. Hasil pengembangan laporan itu, tim Avatar berhasil menangkap tiga dari empat begal beserta barang bukti delapan unit motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari, IPTU Arifal Utama.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. EM, HD, dan DW terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.(LP7/red)