BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni. Ini dalam rangka pembahasan draf revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019 tentang tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Teluk Bintuni, SP 3 Distrik Manimeri, Jumat (8/10/2021). Hadir pada kesempatan ini Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Frans N. Awak, Kepala Bapelitbangda, Alimudin, dan Asisten II Putu Suratna.
Sementara, tim Bapemperda DPR Papua Barat dipimpin Koordinator Bapemperda sekaligus Wakil Ketua 1, Ranley H.L. Mansawan, Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun, Daniel Asmorom, Arifin, Mugiyono, Musa Dowansiba, Abdu Rumkel, dan Demianus Enos Rumpaidus, didampingi tenaga ahli hukum Yusak Reba.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, dalam paparannya meminta agar kuota pembagian dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam kerangka Otsus, daerah penghasil dinaikkan alokasinya lebih tinggi dari provinsi dan kabupaten non-daerah penghasil.
Permintaan orang nomor satu di daerah penghasil migas ini karena tiga kabupaten, yaitu Teluk Bintuni, Sorong, dan Raja Ampat dalam kesulitan. Sebab, dengan alokasi pembagian dana bagi hasil migas sesuai Perdasus Nomor 3 Tahun 2019, belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakatnya.
“Kami dalam kesulitan, jadi satu-satunya sumber penerimaan yang bisa fleksibel untuk kita gunakan dalam pembiayaan-pembiayaan lain itu hanya lewat DBH Migas. Karena selain sudah kesulitan, kekurangan, kita tidak bebas lagi dengan formula-formula penerimaan yang sudah umum,” jelas Petrus kepada wartawan usai menerima kunjungan tim Bapemperda di ruang kerjanya.
Dia sangat berharap, dengan kunjungan tim Bapemperda ini, formula baru yang diusulkan kabupaten daerah penghasil, proporsi penerimaan DBH Migas harus berubah naik.
Begitu juga formula penerimaan lain dalam postur belanja sudah disampaikan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan daerah.
Menyikapi usulan yang disampaikan Pemkab Teluk Bintuni itu, tim Bapemperda DPR Papua Barat akan akan memperjuangkan dalam pembahasan revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) prioritas 2021 ini.
Koordinator Bapemperda yang juga Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley H.L. Mansawan, mengatakan pihaknya menyambut baik penjelasan Bupati Teluk Bintuni.
Untuk melengkapi itu, tim Bapemperda DPR Papua Barat meminta kepada Bupati Teluk Bintuni agar mengirim surat susulan melengkapi surat pertama yang dikirim sebelumnya.
“Pak Bupati harus membangun koordinasi dengan dua daerah penghasil, yaitu Kabupaten Sorong dan Raja Ampat serta membangun koordinasi dengan Bapak Gubernur supaya mempercepat penetapan revisi Perdasus DBH Migas,” ucapnya.
Tim Bapemperda juga meminta penjelasan soal dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk diatur tersendiri dalam pengalokasian karena merupakan salah satu pendapatan daerah di Teluk Bintuni.
“Usulan formula DBH Migas Otsus yang baru ini harus diikuti dengan formula belanja alokasi per bidang,” tuturnya. (LP5/Red)