28.8 C
Manokwari
Minggu, Mei 19, 2024
28.8 C
Manokwari
More

    Tapal Batas Teluk Bintuni-Fakfak Disepakati, Tinggal Tunggu Permendagri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dan Fakfak sudah membahas dan menyepakati soal tapal batas kedua wilayah.

    Kesepakatan ini setelah dua kali pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Papua Barat (Biro Pemerintahan dan Otda) dan Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan).

    Pertemuan terakhir difasilitasi Kemendagri pada 21 Juni 2021 di Jakarta. Dihadiri Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, Wakil Bupati Fakfak, dan Wakil Bupati Kaimana (selaku pihak terkait). Agenda dalam pertemuan itu pembahasan dan kesepakatan rancangan Permendagri tentang batas daerah antara Teluk Bintuni dengan Fakfak.

    Baca juga:  Waterpauw: Covid Belum Berakhir, Vaksinasi Harus Ditingkatkan

    “Saat pertemuan terakhir di Jakarta telah disepakati batas-batas daerah dan juga telah dilakukan koreksi rancangan Permendagrinya. Kesepakatan tersebut tertuang pada berita acara Nomor: 112/BAD III/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021,” kata Rheinhard C. Maniagasi, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, belum lama ini.

    Rheinhard mengatakan, berdasarkan berita acara tersebut, maka telah sesuai amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. “Secara administratif, batas daerah antara Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Fakfak sudah selesai dan sementara menunggu penerbitan Permendagri,” tutur alumnus IPDN ini.

    Baca juga:  Plt. Sekda Teluk Bintuni: Forum Perkasa Hadir Jadi Wadah Perlindungan Masyarakat

    Rhein, sapaan akrabnya, menyebutkan memang masih ada permasalahan di perbatasan, tetapi itu berhubungan dengan hak ulayat dan hak adat.

    Hal itu, kata dia, adalah ranah lembaga masyarakat adat di Teluk Bintuni dan Fakfak. Dia pun ingin agar masalah adat dapat dimediasi atau difasilitasi melalui Dewan Adat Papua dan kedua pemerintah daerah.

    Baca juga:  Lepas Jenazah Ketua KPU Teluk Bintuni, Kasihiw: Pengabdiannya Akan Selalu Diingat

    Batas administrasi atau batas daerah memang tidak membatasi hak ulayat dan hak adat. Hal ini tertuang pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat.” (LP5/Red)

    Latest articles

    Pj Gubernur Ali Baham Dilantik Jadi Ketua ICMI Papua Barat

    0
    MANOKWARI,pLinkPapua.com-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dilantik menjadi Ketua Majelis Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Papua Barat periode 2024-2029. Pelantikan berlangsung...

    More like this

    Pj Gubernur Ali Baham Dilantik Jadi Ketua ICMI Papua Barat

    MANOKWARI,pLinkPapua.com-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dilantik menjadi Ketua Majelis Pengurus Ikatan...

    Pembukaan MTQ X Teluk Bintuni: Merajut Moderasi dan Toleransi Keagamaan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Suasana khusyuk terasa di gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten...

    BP Target 2029 Presentase Tenaga Kerja Lokal Capai 85%

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan IPA Convex 2024 yang digelar di ICE BSD Tangerang, Kathy...