BINTUNI, Linkpapua.com – DPRD Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Teluk Bintuni TA 2020 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Teluk Bintuni, Jalan Raya Bintuni, Distrik Bintuni, Senin (20/9/2021).
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, dalam pidatonya mengatakan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Teluk Bintuni TA 2020 sebelumnya telah melalui audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat.
“Maka pada hari ini saya selaku Bupati Teluk Bintuni akan menyampaikan secara garis besar laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2020,” kata Petrus.
Untuk pendapatan daerah, pada 2020 ditetapkan sebesar Rp3,190 triliun dan realisasi sebesar Rp2,690 triliun atau 84,33 persen.
Rinciannnya, pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi Rp88,72 miliar miliar dari target sebesar Rp55 miliar dengan capaian 163,13 persen. Apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2019, PAD 2020 mengalami peningkatan 73,23 persen.
Lalu, pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp2,977 triliun terealisasi sebesar Rp2,586 triliun atau 86,86 persen. Apabila dibandingkan 2019, realisasi pendapatan transfer mengalami penurunan 54,19 persen. Penurunan target pendapatan diakibatkan adanya sumber pendapatan tidak terealisasi sampai dengan akhir 2020.
Ketiga, pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp157,521 miliar terealisasi sebesar Rp15,921 miliar atau sebesar 10,11 persen. Dengan postur tersebut, maka pendapatan daerah Teluk Bintuni 2020 masih didominasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi 83,7%, kontribusi pendapatan asli daerah atau PAD terhadap pendapatan daerah adalah sebesar 27 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni sangat tergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ucap Petrus. (LP5/Red)