27.6 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Daerah, Ganja Milik Bandar Lama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja asal Jayapura, Papua, tujuan Sorong, Papua Barat.

    Kepala Bagian Umum BNN Papua Barat, Rohmansyah, mengatakan penyelundupan ganja kering seberat 827,6 gram itu diamankan dari tangan tersangka berinisial R (26) di atas KM Ciremai saat sandar di Pelabuhan Manokwari pada Senin (6/9/2021) lalu.

    “R adalah seorang kurir dan merupakan jaringan peredaran dari LR, seorang bandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Papua Barat. Penangkapan tersangka R saat itu dilakukan bersama dengan pihak Bea Cukai Manokwari,” kata Rohmansyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/9/2021).

    Baca juga:  Datang ke Manokwari, Dirjen Bimas Kemenag Harap Pesparawi Makin Efektif Tingkatkan Kehidupan Keagamaan

    Rohmansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka R berawal dari diterimanya informasi oleh tim penindakan BNN mengenai adanya penyelundupan tersebut. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyisiran di atas kapal.

    “Sekiranya pukul 15.30 WIT, tim berhasil membekuk R di dek lima tengah. Dari tangan R kemudian ditemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar yang dikemas dalam 42 bungkus plastik bening,” beber Rohmansyah.

    Baca juga:  Bulan Kasih, SKK Migas-DPR RI Salurkan Sembako untuk Masyarakat Kota Sorong

    Lanjut Rohmansyah, hasil pemeriksaan tim diketahui bahwa ganja kering seberat 827,6 gram itu diselundupkan dari Jayapura, Papua, dan akan diedarkan di Sorong, Papua Barat. Barang bukti psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol itu juga diketahui milik LR yang merupakan DPO BNN Papua Barat sejak 2016 silam.

    Baca juga:  Kabar Baik! Papua Barat Sudah Lewati Puncak Gelombang 3 Corona

    “Jadi berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, R ini memang hanya seorang kurir karena hasil pemeriksaan urine pun menujukan hasil negatif,” ujar Rohmansyah.

    Atas perbuatan tersebut, R dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan/atau pidana semur hidup. (LP7/Red)

    Latest articles

    Bupati Yohanis Sambangi DPD RI, Undang Hadiri Puncak HUT Ke-22 Teluk...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyambangi Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, untuk menyampaikan undangan menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

    More like this

    Musrenbang Papua Barat Tetapkan 83 Kegiatan Prioritas di 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan 83 kegiatan prioritas utama (KPU)...

    Lakotani Tutup Musrenbang Papua Barat, Tekankan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan RKPD 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menekankan pentingnya tanggung jawab...

    Wagub Papua Barat Pimpin Upacara Harkitnas, Tekankan Program Prabowo-Gibran

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya semangat kebangkitan...