29.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Daerah, Ganja Milik Bandar Lama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis ganja asal Jayapura, Papua, tujuan Sorong, Papua Barat.

    Kepala Bagian Umum BNN Papua Barat, Rohmansyah, mengatakan penyelundupan ganja kering seberat 827,6 gram itu diamankan dari tangan tersangka berinisial R (26) di atas KM Ciremai saat sandar di Pelabuhan Manokwari pada Senin (6/9/2021) lalu.

    “R adalah seorang kurir dan merupakan jaringan peredaran dari LR, seorang bandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Papua Barat. Penangkapan tersangka R saat itu dilakukan bersama dengan pihak Bea Cukai Manokwari,” kata Rohmansyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/9/2021).

    Baca juga:  Wawancara Finalis 99 Top Sinovik, Kapoda Papua Barat Jabarkan Rubai Koteka

    Rohmansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka R berawal dari diterimanya informasi oleh tim penindakan BNN mengenai adanya penyelundupan tersebut. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyisiran di atas kapal.

    “Sekiranya pukul 15.30 WIT, tim berhasil membekuk R di dek lima tengah. Dari tangan R kemudian ditemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar yang dikemas dalam 42 bungkus plastik bening,” beber Rohmansyah.

    Baca juga:  BNNP Temukan Alur Penyelundupan Narkoba dari Sulsel ke Papua Barat

    Lanjut Rohmansyah, hasil pemeriksaan tim diketahui bahwa ganja kering seberat 827,6 gram itu diselundupkan dari Jayapura, Papua, dan akan diedarkan di Sorong, Papua Barat. Barang bukti psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol itu juga diketahui milik LR yang merupakan DPO BNN Papua Barat sejak 2016 silam.

    Baca juga:  Anggaran Penanganan Covid-19 Langsung Diawasi Inspektorat dan BPKP

    “Jadi berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, R ini memang hanya seorang kurir karena hasil pemeriksaan urine pun menujukan hasil negatif,” ujar Rohmansyah.

    Atas perbuatan tersebut, R dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan/atau pidana semur hidup. (LP7/Red)

    Latest articles

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Kesiapan Petani Menuju Swasembada Pangan

    0
    FAKFAK,Linkpapua.com - Pj Gubernur Ali Baham Temongmere melakukan kunjungan ke Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak, Jumat (22/11/2024). Di Fakfak, Ali Baham menyosialisasikan program swasembada pangan...

    More like this

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Kesiapan Petani Menuju Swasembada Pangan

    FAKFAK,Linkpapua.com - Pj Gubernur Ali Baham Temongmere melakukan kunjungan ke Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak,...

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO meminta bantuan Relawan dan Simpatisan HERO untuk menurunkan APK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...