BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melaksanakan pengembalian barang bukti (BB) sesuai salinan putusan perkara nomor registrasi 239K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Putusan ini terkait perkara awal nomor 149/Pid.Sus/2019/PN.Mnk yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Manokwari pasca permohonan kasasi JPU Kejari Bintuni ditolak oleh MA.
Eksekusi BB dilakukan di Kantor Dinas Perindagkop Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kamis (16/9/2021), yang dihadiri kuasa hukum Bryan Tanbri selaku pemilik 2.605 karton minuman beralkohol (minol).
“Untuk eksekusi hari ini mungkin akan tertunda karena kondisi barang buktinya emang sudah tidak layak, pada rusak, dan kami sudah serahkan ke pemiliknya. Namun, pemiliknya menolak alasannya adalah kerusakan,” kata Plt Kepala Kejari Teluk Bintuni, Yeddi Roem, melalui Kasi Intelijen, Royal Sitohang, didampingi Kasi Barang Bukti, Asep Rida Subekti, dan Kasi Datun, Habibi Anwar.
Royal mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan melakukan langkah lanjutan untuk bisa melanjutkan eksekusi ini. “Alasan mengapa barang tidak dititipkan di tempatnya penitipan, sebenarnya, yaitu rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di sini, di daerah Teluk Bintuni, belum ada tempat tempat untuk penitipan barang bukti hasil sitaan,” ucapnya.
Royal menyampaikan, karena proses hukum yang cukup lama sehingga membuat BB rusak. “Bukan atas kemauan kita. Kejadian ini, kan, di tahun 2018. Itu sudah terlalu lama dan kami baru terima putusan Mahkamah Agung Juni 2021 baru kemarin,” jelas Royal.
“Hari ini kami mau melaksanakan eksekusinya, namun setelah kami bawa pemilik barangnya, menolak dengan alasan kerusakan. Tentu kami menunggu surat penolakan dari mereka terkait barangnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bryan Tanbri, Rustam, angkat bicara usai memenuhi panggilan Kejari Teluk Bintuni tentang eksekusi pengembalian BB kepada pemilik.
“Karena prinsip saya, pihak kejaksaan, kan, menyita BB dari klien saya. Pada saat menyita mereka, kan, pasti menghitung jumlah sekian karton dengan klasifikasinya dengan kondisi saat itu BB baik. Dan, sekarang ketika dikembalikan, ibaratnya ketika mereka ambil baik, kembali baik, dong. Saya tidak mau, nanti tanggung jawab saya kepada klien nanti itu dikira saya apa,” ucapnya.
Walaupun dari pihak kejaksaan menganggap kerusakan BB karena faktor lamanya proses hukum dan faktor alam, menurutnya, semua itu ada prosedurnya.
“BB kalau disita untuk aman, harusnya ke mana, Rupbasan masih bisa. Kalau begini, kan, kasian yang punya kantor Perindagkop tidak dapat memanfaatkan ruangan kerjanya dan harusnya BB dititip di Rupbasan, dong,” tegasnya.
Rustam melanjutkan, dirinya memaklumi jarak dari Manokwari ke Teluk Bintuni cukup jauh, Namun, kata dia, ini sudah menjadi risiko pekerjaan. Pihaknya pun akan mengambil tindakan upaya hukum pidana ataupun perdata.
“Terkait dengan berita acara, saya akan tetap buat, cuman saya akan tunggu dulu, berapa jumlah BB yang tidak ada dalam kondisi sekarang, dan saya tunggu itu. Karena kalau itu tidak ada, kan, bisa termasuk penggelapan juga, kan. Dan, ganti ruginya juga ada, intinya saya akan mengambil langkah pidana maupun perdata. Itu aja,” tutupnya. (*)