KAIMANA, Linkpapuabarat.com- Kejaksaan Negeri Kaimana, Papua Barat melakukan pelimpahan tahap dua terhadap NHK, tersangka dugaan korupsi pembangunan talud dan pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG) Kaimana, Selasa (23/2/2021). Kejari menegaskan, NHK tak ditahan karena dinilai kooperatif.
Hari ini kami limpahkan kasus PLTMG ke pengadilan, (tahap II) tadi sekitar jam 12 siang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Willy Sianipar, Selasa (23/2/2021).
Dia menjelaskan sebelumnya NHK meminta perlindungan kepada Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara. Namun ketika kejaksaan melakukan pemanggilan pada 4 Februari 2021 lalu, yang bersangkutan kooperatif menghadiri panggilan jaksa.
NHK merupakan mantan pejabat di Kabupaten Kaimana. Ia diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dapat merugikan ķeuangan negara dalam proyek pematangan lahan dan pembangunan talud PLTMG di Kampung Coa Distrik Kaimana. Total anggaran dalam proyek tersebut sekitar Rp18 ,2 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaimana tahun 2017.
Selain itu, besok akan digelar sidang putusan tiga terdakwa dalam kasus PLTMG, yakni Direktur PT Selatan Indah Piter Thi alias Honce, Cecelia Esti Tri Wahyuni selaku PPK dan Jimmy Samuel Rainhard Murmana selaku selaku ketua Pokja ULP Papua Barat.
Besok kita sidang putusan tiga terdakwa kasus PLTMG di Pengadilan Negeri Manokwari” bebernya. (LPB2/red)