26.9 C
Manokwari
Selasa, Mei 7, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, Jumat (10/9/2021), dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya Ilmu Keadilan Restoratif.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Lenonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

    “Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Sabtu (11/9/2021).

    Baca juga:  Dinilai Berdedikasi, PT Matahari Digital Printing Raih Award dari BPJS Kesehatan Manokwari

    Leonard menerangkan, bahwa seruan Hati Nurani digaungkan Jaksa Agung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif).

    Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif itu lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

    Baca juga:  Fokus Konsolidasi, BKPRMI Papua Barat Segera Bentuk Kepengurusan DPD

    “Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan masyarakat, termasuk usia dewasa untuk mendapatkan penyelesaian hukum dengan konsep keadilan restoratif,” ujar Leonard.

    Leonard melanjutkan, bahwa selama setahun, sedikitnya ada 304 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 itu. Tindak pidana yang paling banyak diselesaikan, yakni penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

    Baca juga:  Fantastis! Capaian Investasi Papua Barat Sentuh Rp4,7 Triliun di 2022

    Dari penyelesaian itu, diharapkan kehadiran Peraturan Kejaksaan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.

    “Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan kedamian, itu yang sempat pudar antara korban, pelaku dan masyarakat. Jadi disini jelas, bahwa filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah melindungi masyarakat kecil,” kata Leonard.(LP7/Red)

    Latest articles

    Dominggus Daftar di Perindo Maju Pilgub PB, Singgung Lawan Kotak Kosong

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dominggus Mandacan mengantarkan berkas pendaftarannya ke DPW Partai Perindo Papua Barat (PB) untuk berkompetisi pada Pilgub Papua Barat 2024, Selasa (7/5/2024)....

    More like this

    Dominggus Daftar di Perindo Maju Pilgub PB, Singgung Lawan Kotak Kosong

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dominggus Mandacan mengantarkan berkas pendaftarannya ke DPW Partai Perindo Papua Barat...

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek...

    Tuntut Pembayaran Gaji, Honorer Palang Gedung DPR Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Puluhan tenaga honorer berunjuk rasa di Gedung DPR Papua Barat, Senin...